UMK Mempawah dan Singkawang 2024 Ditetapkan, Segini Besarannya

Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024.

Dok. iStock
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang resmi ditetapkan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah Johana Sari Margiani mengatakan UMK Mempawah 2024 sebesar Rp. 2.702.616.

Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.

“Pemberlakuan UMP Kalbar tahun 2024 di Kabupaten Mempawah telah ditetapkan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor.500.15.14.1/6252/NAKERTRAN.C tanggal 27 Desember 2023,” jelas Johana, Kamis 4 Desember 2024.

Dikatakan Johana, pemberlakuan UMP Kalbar di Kabupaten Mempawah didasarkan pada hasil perhitungan formula penetapan UMK Mempawah sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

“Apabila nilai UMK lebih rendah dari UMP maka kabupaten tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kepada Gubernur sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 33 ayat (3) PP nomor 51 tahun 2023,” ujar Johana menjelaskan.

Kalbar Populer Hari Ini: UMK Mempawah dan Singkawang 2024 Resmi Ditetapkan

Johana mengungkapkan, nilai UMK Mempawah tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp. 2.424.308.

Sementara nilai UMP Kalimantan Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616 sehingga nilai UMK Mempawah harus mengikuti UMP Kalbar.

“Kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah agar mempedomani Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat dan melakukan penyesuaian pembayaran upah kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 tahun sejak tanggal 1 Januari 2024. Sedangkan pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, maka pembayaran upah disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang ada di perusahaan,” harap Johana.

Sedangkan UMK Singkawang 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.886.916.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1871/NAKERTRAN/2023.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yasmalizar mengatakan jumlah tersebut naik 3,78 ?ri UMK sebelumnya Rp. 2,781,898.83.

Kata Yasmalizar, keputusan itu telah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

"Per 1 Januari UMK kita Naik 3,78 persen atau sebesar Rp 2.886.916 dari UMK 2023 Rp. 2,781,898.83," ucapnya saat dihubungi, Kamis 4 Januari 2024.

UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal

Menurutnya, UMK Singkawang sebagaimana dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja 40 jam seminggu atau 7 jam sehari bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved