UMK Mempawah dan Singkawang 2024 Ditetapkan, Segini Besarannya
Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024.
Kemudian, 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.
Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
"Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan," ungkapnya.
Kemudian, Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah," pungkasnya.
Dengan adanya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1388/NAKERTRAN/2022 tentang Upah Minimum Kota Singkawang Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ Kalbar, Terdakwa Janjikan Pelaku Rp10 Juta |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029 Lengkap Per Dapil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Barat dan Polsek Singkawang Tengah Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.