Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: UMK Mempawah dan Singkawang 2024 Resmi Ditetapkan

Kedua, UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berikut berita Kalbar Populer hari ini Jumat 5 Januari 2024 dimulai dari UMK Mempawah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 2,7 Juta.

Kedua, UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal.

Ketiga, Remaja Pengendara Sepeda Motor Kritis Akibat Kecelakaan di Jalan D.I Panjaitan Ketapang.

Simak 3 berita Top 3 Pontianak hari ini:  

Proses Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di RSJ Kalbar Dihentikan

1. UMK Mempawah 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 2,7 Juta

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (Dok. iStock)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah Johana Sari Margiani menyampaikan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Mempawah ditetapkan sebesar Rp. 2.702.616.

Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.

“Pemberlakuan UMP Kalbar tahun 2024 di Kabupaten Mempawah telah ditetapkan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor.500.15.14.1/6252/NAKERTRAN.C tanggal 27 Desember 2023,” jelas Johana, Kamis 4 Desember 2024.

Baca selengkapnya disini

2. UMK Singkawang 2024 Naik, Muhammadin Harap Pemkot Perhatikan Beberapa Hal

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Muhammadin mengatakan Pemerintah Kota harus memperhatikan beberapa hal dengan naiknya Upah Minimun Kota (UKM).

"Baik tingkat inflasi Nasional terhadap kenaikan harga dan juga melihat kemampuan perusahaan yang ada di daerah," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Kamis 4 Januari 2024.

Menurutnya, ini sangat penting dalam menentukan sebuah kebijakan final yang tidak mengakibatkan kerugian pada pekerja.

Baca selengkapnya disini

Bantu Turunkan Stunting di Kalbar, Harisson: Terimakasih PTPN 

3. Remaja Pengendara Sepeda Motor Kritis Akibat Kecelakaan di Jalan D.I Panjaitan Ketapang

Sepeda motor yang dikendarai korban F saat terjadi kecelakaan di jalan D.I Panjaitan Ketapang.
Sepeda motor yang dikendarai korban F saat terjadi kecelakaan di jalan D.I Panjaitan Ketapang. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved