Public Service

KTP Digital Resmi Digunakan Sebagai Pengganti e-KTP, Apa Kelebihan dan Kekurangan IKD?

Mengutip laman Indonesia.go.id, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP Digital.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Cek Kelebihan dan kekurangan IKD yang mulai digunakan sebagai pengganti e-KTP pada awal tahun 2024 pada artikel ini. 

2. Mengurangi Risiko Pemalsuan Data Pribadi

Pemalsuan data pribadi menjadi kejahatan terorganisir yang beroperasi dalam kelompok untuk kepentingan tertentu.

Bahkan, pemerintah Indonesia kerap dianggap lalai dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia sehingga hadirnya KTP Digital dapat menjadi sebuah solusi untuk masalah ini.

Sebab, KTP menjadi identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia, seperti dikutip Tribunnews.com 

Lalu, di dalam KTP berisi data diri pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi data terpenting untuk mengurus berbagai administratif, seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, membuka rekening bank, dan sebagainya.

3. Lebih Fleksibel dan Nyaman

Hanya dengan gawai masing-masing, KTP Digital dapat digunakan di mana pun dan kapan pun.

Para penduduk juga tidak perlu menggunakan KTP dalam bentuk fisik lagi karena semua orang bisa menggunakan KTP Digital dengan kode QR.

KTP Digital di Tahun 2024, Cara Buat Lewat Aplikasi IKD dari HP dan Ambil Barcod

Kekurangan KTP Digital

* Kelemahan Sistem yang Belum Memadai 

Meskipun menjadi sebuah solusi penyalahgunaan data pribadi, tetapi KTP Digital juga sangat rentan disalahgunakan oleh para penjahat karena adanya kelemahan sistem di dunia maya. 

* Memerlukan Akses Internet

Penggunaan KTP Digital tidak dapat dilakukan tanpa internet.

Dengan begitu, sebagian penduduk menganggap penggunaan KTP Digital di Indonesia tidak tepat lantaran masih banyak daerah di Indonesia yang terisolir dari akses internet.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved