Public Service

KTP Digital Resmi Digunakan Sebagai Pengganti e-KTP, Apa Kelebihan dan Kekurangan IKD?

Mengutip laman Indonesia.go.id, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP Digital.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Cek Kelebihan dan kekurangan IKD yang mulai digunakan sebagai pengganti e-KTP pada awal tahun 2024 pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri meluncurkan inovasi berupa KTP Digital yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia pada awal tahun 2024. 

Penggunaan KTP Digital ini juga kerap disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Mengutip laman Indonesia.go.id, hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP Digital.

Ada sejumlah alasan yang mendasari pemerintah melakukan kebijakan KTP Digital

Pertama, menghemat pembiayaan kartu identitas. Kedua, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Ketiga, KTP Digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. 

Dilansir dari Instagram Kominfo RI, Adapun IKD akan menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023.

Nantinya, KTP Digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Cara Mudah Membuat KTP Digital di Handphone, Ternyata Inilah Perbedaannya Dengan E-KTP!

Namun, sudah tahukah Anda, apa saja kelebihan dan kekurangan KTP Digital?

Dikutip dari indonesiabaik, berikut kelebihan dan kekurangan dari kehadiran dan penerapan KTP Digital bagi penduduk Indonesia:

Kelebihan KTP Digital

1. Reformasi Birokrasi 

Penerapan sistem KTP Digital akan memutus rantai birokrasi yang rumit.

Nantinya, sistem sinkronisasi dan sentralisasi data yang terintegrasi akan bermanfaat bagi penduduk, misalnya untuk urusan perizinan.

Nasib Warga Gagap Teknologi Tak Punya HP Sebagai Syarat Wajib Aktivasi e-KTP jadi IKD

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved