Public Service

Cara Mudah Membuat KTP Digital di Handphone, Ternyata Inilah Perbedaannya Dengan E-KTP!

Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Tampilan Aplikasi IKD Kemendagri dan Perbedaanya dengan E-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2024, sekitar 50 juta warga Indonesia akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Adapun IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan. 

Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.

KTP digital nantinya akan berbentuk informasi elektronik yang berfungsi sebagai dokumen kependudukan di dalam aplikasi digital.

Bagaimana caranya untuk mendapatkan KTP digital dan apa perbedaannya dengan KTP elektronik (E-KTP)? 

 Proses mendapatkan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.

Aplikasi ini belum tersedia di App Store bagi pengguna gawai iPhone/iPad. 

KTP Digital di Tahun 2024, Cara Buat Lewat Aplikasi IKD dari HP dan Ambil Barcod

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:

* Pastikan Anda memiliki ponsel pintar dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.

* Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.

* Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi dan klik tombol 'Daftar'.

* Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif pada ponsel yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.

* Klik 'Verifikasi Data'.

* Pilih opsi 'Ambil Foto' dan lakukan swafoto (selfie) tanpa kacamata atau masker.

* Setelah tahap pendaftaran melalui ponsel pintar selesai, pemohon perlu mengunjungi petugas operator Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved