Lokal Memilih

Proses Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di RSJ Kalbar Dihentikan

Tepatnya di RSJ Kalimantan Barat Jalan Singkawang - Bengkayang Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada 30 November 2023 lalu.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto saat ditemui Tribun Pontianak di Jalan Bambang Ismoyo Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 18 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto mengatakan proses kasus dugaan pelanggaran Kampanye di Rumah Sakit Jiwa Kalimantan Barat yang terletak di Kota Singkawang diberhentikan.

"Untuk kasus pidananya dihentikan," ucapnya saat diwawancarai Tribun Pontianak melalui telepon, Kamis 4 Januari 2024.

Hal tersebut ia sampaikan dengan terjadinya dugaan Pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg) berinisial S dapil Singkawang Timur-Utara di fasilitas Pemerintah.

Tepatnya di RSJ Kalimantan Barat Jalan Singkawang - Bengkayang Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada 30 November 2023 lalu.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, disebutkan bahwa pemberhentian ini diputuskan dengan alasan kurangnya alat bukti.

Baca juga: Rekapitulasi Pindah Memilih di KPU Singkawang Capai 1026 Pemilih

Sehingga penanganan kasusnya tidak bisa dilanjutkan ke kepolisian untuk unsur pidananya.

Namun untuk hal lainnya, Caleg yang bersangkutan ini tetap menjadi target pengawasan Bawaslu Singkawang.

Seperti contoh, sewaktu kegiatan kampanye kemarin, yang bersangkutan tidak memiliki STTP, maka yang bersangkutan diberikan peringatan, mengingat kegiatan tersebut baru dilakukan pertama kali.

"Karena kalau baru pertama kali kegiatan kampanye tidak memiliki STTP, maka kita berikan peringatan," ungkapnya.

Kemudian, jika kegiatan kampanye kedua kalinya juga tidak memiliki STTP, maka Bawaslu Singkawang akan memberikan sanksi administrasi berupa larangan berkampanye.

Dan yang ketiga, barulah di publikasikan ke media massa.

"Karena yang bersangkutan baru pertama kali, maka dia baru mendapatkan teguran secara lisan," pungkasnya.

Sedangkan untuk netralitas ASN yang diduga terlibat, sampai dengan Rabu 3 Januari 2024 tetap dilanjutkan penanganannya.

"Hanya saja sekarang ini masih dalam proses administrasi dan lain-lain," tutup Hendro. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved