Lokal Memilih
KPU Pontianak Sebut Pemilih dapat Ajukan Pemindahan TPS hingga H-7 Pencoblosan
Sementara untuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 menyebut terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 7 Februari 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh Marpaung mengungkapkan saat ini pihaknya masih menerima untuk pengajuan pindah pemilih.
"Untuk pelayanan pindah pemilih kita masih buka hingga tanggal 15 Januari 2024 untuk kategori secara umum," katanya kepada TribunPontianak.co.id, Selasa 2 Januari 2024.
Sementara untuk kategori 4 kategori berdasarkan putusan MK No 20 thn 2019 dibuka hingga 7 Februari 2024.
"Untuk kategori khusus seperti misalnya yang sakit untuk melakukan pemilihan di rumah sakit, kemudian pemilih di rumah tahanan, kemudian tertimpa bencana alam dan sebagainya, akan dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024 berdasarkan putusan MK tahun 2019," pungkasnya.
• David Teguh Marpaung Resmi Jabat Ketua KPU Pontianak, Intip Profilnya
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.