Kekayaan Pejabat

Intip Harta Kekayaan Mochammad Akip, Eks Sekda Kota Pontianak yang Nyaleg DPRD Provinsi di 2024

Namun demikian saat hendak diakses lebih detail, data Harta Kekayaan Mochammad Akip tidak ditemukan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Mochamad Akip (kaos hitam) dan Tambul Husen sedang bermain catur dan ditemani Muda Hendrawan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Mochammad Akip dalam artikel ini.

Mochammad Akip merupakan satu diantara Caleg DPRD Provinsi Kalbar pada Pemilu 2024.

Ia maju dari Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dapil Kalbar 1.

Dapil Kalbar 1 meliputi Kota Pontianak.

Total ada 8 kursi yang diperebutkan pada daerah pemilihan ini.

Sebelum nyaleg DPRD Provinsi, Mochammad Akip merupakan mantan Sekda Kota Pontianak.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Molyono Maruki, Eks Pejabat di Bank Kalbar yang Nyaleg DPRD Provinsi

Mochammad Akip juga sempat menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Tak hanya itu, Mochammad Akip juga mengemban amanah sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak.

Pada pemilu 2019, Mochammad Akip tercatat menjadi Caleg DPR RI.

Saat itu Mochammad Akip maju dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB untuk dapil Kalbar 1.

Saat masih aktif sebagai pejabat, Mochammad Akip diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Muhammad Fauzie, Eks Anggota DPRD Pontianak yang Nyaleg DPRD Provinsi

Gubernur Kalbar periode 2018-2023 Sutarmidji saat menerima lencana wira madya dari Ketua Dewan Kehormatan PMI Kalbar M Akip, usai upacara HUT ke-78 PMI di Markas PMI Kalbar, Minggu 17 September 2023
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 Sutarmidji saat menerima lencana wira madya dari Ketua Dewan Kehormatan PMI Kalbar M Akip, usai upacara HUT ke-78 PMI di Markas PMI Kalbar, Minggu 17 September 2023 (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADPIM PEMPROV KALBAR)

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved