Berita Viral
Awal Mula Terungkapnya Kasus Gadis 7 Tahun yang Diperkosa 3 Pria hingga Derita Penyakit Menular
Gadis kecil cantik itu tertular penyakit seksual akibat diperkosa oleh kakek, ayah tiri dan tetangganya berkali-kali.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nasib pilu dialami seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kalimantan Barat.
Gadis kecil cantik itu tertular penyakit seksual akibat diperkosa oleh kakek, ayah tiri dan tetangganya berkali-kali.
Akibatnya, tubuh gadis itu timbul luka koreng dampak penyakit seksual menular yang diidapnya sejak setahun belakangan.
Demi menyembuhkan penyakit itu, tubuhnya disuntik dengan antibiotik berkali-kali.
Tak hanya itu, gadis itu sampai harus meminum obat keras agar luka di tubuhnya cepat mengering.
Ditemui di Shelter pada 1 Januari 2024, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Tiomana menceritakan kondisi gadis kecil ini sebatang kara ini.
Kata Devi, gadis kecil itu dititipkan oleh ibunya yang bekerja ke Malaysia pada suami barunya, dimana suami barunya itu tinggal bersama ayahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
• Kalbar Populer Hari Ini: Penyebab Kecelakaan Mobil di Bengkayang, Update Pembunuhan Bidan di Semitau
Namun nahas, bukan dirawat, gadis kecil itu malah menjadi pemuas nafsu ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.
Devi mengungkapkan, kasus ini terkuak saat keluarga dari ayah tiri datang ke rumah itu pada awal tahun 2023, saat itu saksi melihat secara langsung sang Kakek tiri berinsial YN sedang menyetubuhi korban.
Ketika itu saksi berinisial I langsung emosi dan membawa korban keluar dari rumah untuk menyelamatkannya.
Kemudian, saksi itu membuat laporan ke kantor polisi.
Tidak lama setelah dilaporkan, polisi langsung membekuk YN sang kakek tiri, dan dari pemeriksaan YN mengaku telah melakukan perbuatan itu.
Saat ini, kasus terhadap YN telah sampai di Pengadilan dan telah divonis, namun saat pemeriksaan saksi dan korban di pengadilan terkuak bahwa masih ada dua orang terduga pelaku yang masih kabur, yakni ayah tiri dan tetangga YN.
Dimana keduanya juga ikut memperkosa gadis kecil itu hingga mengalami penderitaan yang menyedihkan.
Perkosaan itu dilakukan para pelaku sejak gadis kecil itu usia 6 tahun hingga 7 tahun, bahkan sudah tidak terhitung berapa kali perbuatan itu dilakukan oleh para pelaku.
Hingga dampaknya gadis kecil itu pun menderita penyakit yang tidak seharusnya ia terima.
• Anggota DPRD Kalbar Minta Pengelola Pastikan Kendaraan Umum Laik Jalan
Devi mengatakan sebelumnya gadis tersebut sudah diobati, namun beberapa waktu belakangan kondisi kesehatannya menurun.
"Saat kami amankan beberapa waktu lalu sudah kami obati, setelah pulih karena anak ini sebatang kara, ibunya tidak tahu kemana, ayah tirinya kabur, anak ini kami sekolahkan di Pondok Pesantren," ujarnya.
"Namun beberapa waktu belakangan, kondisi kesehatannya menurun sehingga kambuh lagi, karena bila sudah tertular ini, ketika kondisi tubuh menurun maka dapat kambuh lagi, banyak lagi luka - luka di tubuhnya," ujarnya.
Saat ini, gadis kecil itu sudah mulai berlangsung membaik walaupun harus terus mendapat perawatan secara intensif.
"Jadi dampak dari kejahatan seksual itu bisa sangat berkepanjangan terhadap korbannya, tidak hanya berhenti di saat pelaku ditangkap saja, korban harus menanggung banyak kesakitan juga setelah kasusnya terkuak," jelas Devi.
Oleh sebab itu ia pun mendorong aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Resmi Turun! Harga BBM Besok 25 Juli 2025 di SPBU Seluruh Indonesia, Pertamax Cs Beda Sendiri |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 25 Juli 2025 Lengkap Produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Apa Kabar Antam? |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 25 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Jalan Rusak, Haris Harus Ditandu 20 Kilometer Demi Hidup di Sulawesi Barat |
![]() |
---|
Pasutri Pengemis Ponorogo Raup Rp 1,5 Juta dalam 2 Jam Bikin Satpol PP Tercengang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.