Berita Viral

Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024

Masyarakat yang tidak memiliki IKD belum mendapat sanksi karena pemanfaatan identitas tersebut belum masif.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Apa Sanksi Jika Tidak Buat IKD? Begini Nasib Warga Pemegang e-KTP di Tahun 2024. 

- Permohonan cetak biodata WNI

- Perubahan golongan darah

- Surat keterangan pindah

- Pisah Kartu Keluarga

- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK

- Kelahiran WNI memiliki NIK

- Catatan kematian

Alasan e-KTP Masih Tetap Berlaku di 2024, Padahal IKD Sudah Resmi Diterapkan

Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD.

Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.

Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.

IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved