Public Service

3 Cara Cek NIK Secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak Tanpa Harus Ke Dukcapil!

Cara cek NIK ini bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Editor: Peggy Dania
Dok. Palystore
Cara Mudah Aktivasi e-KTP jadi IKD Pakai HP Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil. 

Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.

Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999. 

Lantas, apa yang harus dilakukan jika NIK berstatus tidak aktif?

Masyarakat yang mengalami masalah karena NIK tidak terdaftar di Dukcapil juga dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.

Mereka cukup membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan. KTP dan KK asli dapat diserahkan kepada petugas supaya pendaftaran NIK segera dilakukan.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Halo Dukcapil di 1500537 atau melalui email call center di callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Selamat mencoba, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved