Kadinkes Sambas Jelaskan Mekanisme Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas bersiap melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji Kabupaten Sambas. Hal itu menyusul beberapa regulasi yang mengatur penyelenggaraan haji, Jumat 29 Desember 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Sambas dr Ganjar Eko Prabowo menyebutkan regulasi itu yakni UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanahkan, jemaah haji diberangkatkan ke tanah suci adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan kesehatan.
"Hal ini dipertegas oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler yang menyatakan bahwa syarat seorang jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) adalah telah memenuhi syarat kesehatan," katanya.
Secara teknis, imbuh dr Ganjar Eko Prabowo, Kementerian Kesehatan telah menyusun peraturan mengenai pemeriksaan kesehatan jemaah haji tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
• Dinas Kesehatan Persiapkan Periksa Kesehatan Calon Jemaah Haji Sambas
"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Status Istitaah Kesehatan Jemaah Haji, penetapan status istitaah kesehatan jemaah haji merupakan hasil analisis Siskohatkes berdasarkan data pemeriksaan kesehatan yang diinput," jelasnya.
Dia menerangkan, pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun-tahun sebelumnya hanya berupa pemeriksaan medis dasar (basic medical checkup). Namun tahun 2024 pemeriksaan ditambah dengan pemeriksaan kesehatan mental, kemampuan kognitif dan kemampuan Activity Daily Living (ADL) serta terdapat 1 (satu) tambahan pemeriksaan pada kimia klinik yaitu hbA1C.
"Apabila pada pemeriksaan anamnesis dan pemeriksaan fisik ditemukan kecurigaan terhadap penyakit tertentu yang memerlukan pemeriksaan selain pemeriksaan penunjang yang bersifat wajib maka kepada jemaah haji diberikan pengantar untuk melakukan pemeriksaan medis lanjutan," ucapnya.
Apabila hasil pemeriksaan medis dasar terindikasi penyakit seperti anemia dengan Hb < 8> 8%, maka dilakukan pengobatan dan evaluasi setelah 1 (satu) bulan pengobatan. Hasil pemeriksaan dan evaluasi diinput ke dalam Siskohatkes.
"Setelah jemaah haji mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan haji, tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota menetapkan dan menginput diagnosis ke dalam Siskohatkes," katanya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Kasdim 1210/Landak Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 80 TNI di Lapangan Yonarmed 16/Tumbak Kaputing |
![]() |
---|
KPU Landak Harap Calon Pemilih Pemula Pahami Hak Politiknya |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Terungkap Kronologi Lengkap Pelajar Tewas di Depan SDN 73 Pontianak |
![]() |
---|
Bupati Karolin Dorong Percepatan Operasional KDMP di Landak |
![]() |
---|
Pimpin Apel Pleton VIII Siaga Polres Sanggau, Berikut Arahan Kasat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.