Jabatan Plt Bupati Sanggau Tetap Lanjut, Ketua DPRD Sanggau: Kita Tunduk Dengan Hukum

Seperti, Bupati dan wakil bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024, kemudian Bupati dan wakil bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot saat bincang spesial bersama Pemred Tribun Pontianak, Safruddin di studio Tribun Pontianak, Jumat 22 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjabat Plt Bupati Sanggau, Yohanes Ontot akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 17 Februari 2024 mendatang.

Sesuai dengan surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ. menyebutkan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.

Seperti, Bupati dan wakil bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024, kemudian Bupati dan wakil bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.

BREAKING NEWS - Masa Jabatan 3 Kepala Daerah di Kalbar Tetap Lanjut

Pun demikian dengan Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Plt Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.

Menanggapi surat putusan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengaku siap menjalankan aturan hukum yang berlaku.

"Kita tunduk dengan hukum dan siap melaksanakan aturan-aturan hukum," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi Jumat, 29 Desember 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved