Jabatan Plt Bupati Sanggau Tetap Lanjut, Ketua DPRD Sanggau: Kita Tunduk Dengan Hukum
Seperti, Bupati dan wakil bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024, kemudian Bupati dan wakil bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabat
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjabat Plt Bupati Sanggau, Yohanes Ontot akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 17 Februari 2024 mendatang.
Sesuai dengan surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dalam surat nomor 100.2.1.3/7543/SJ. menyebutkan pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan sesuai dengan masa jabatan 5 tahun sejak pelantikan.
Seperti, Bupati dan wakil bupati Mempawah akan mengakhiri jabatan pada 14 April 2024, kemudian Bupati dan wakil bupati Kubu Raya akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
• BREAKING NEWS - Masa Jabatan 3 Kepala Daerah di Kalbar Tetap Lanjut
Pun demikian dengan Yohanes Ontot yang saat ini menjabat Plt Bupati Sanggau akan mengakhiri jabatan pada 17 Februari 2024.
Menanggapi surat putusan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengaku siap menjalankan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tunduk dengan hukum dan siap melaksanakan aturan-aturan hukum," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi Jumat, 29 Desember 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Plt Bupati
Ketua
DPRD
Yohanes Ontot
TribunBreakingNews
Berita Viral
ViralLokal
Sanggau
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 29 Desember 2023
Pengamat Hukum : Penggeledahan KPK Proses Biasa, Publik Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Mempawah Gelar Pasar Murah: 1000 Paket Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
DPD Golkar Mempawah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Pontianak Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
FTI Kalbar Sebut Olahan Tempe Pilar Penting Dalam Menu Sehat, Termasuk untuk Menu Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.