Ibadah Haji 2024

Kuota Haji Kalbar 2024 Sebanyak 2519, Ada Peluang Tambahan Jemaah

Kata Muhajirin, jika diakumulasikan, jumlah kuota tersebut nantinya akan terhimpun dalam 6 kelompok terbang (kloter).

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
SAJJAD HUSSAIN / AFP
Berikut data lengkap untuk Kapan Lebaran Idul Adha 2024 dan Cuti Bersama Lebaran Haji di kalender Hijriah 1446 H Terbaru berdasarkan SKB 3 Menteri. Selengkapnya di artikel ini, Sabtu 23 Desember 2023 berikut ini . 

Peluang Tambahan Kuota Haji

Muhajirin Yanis mengungkapkan adanya peluang bagi Kalbar untuk mendapatkan tambahan kuota jemaah Haji 2024.

Hal tersebut ia sampaikan setelah beberapa waktu lalu Kementerian Agama mengumumkan Indonesia mendapatkan tambahan kuota jemaah Haji sebanyak 20 ribu.

"Jadi ini Alhamdulillah sebelumnya Pak Presiden kita meminta dan dikasih 20 ribu tambahan, ditindaklanjuti oleh Pak Menteri Agama kemarin, dan ini sedang dipresentasikan secara proporsional penambahannya," ujarnya saat menjadi narasumber di TribunPontianak Podcast edisi Rabu 27 Desember 2023.

Kata Muhajirin, karena ini adalah kuota tambahan dan bukan kuota Haji utama maka akan ditetapkan kemudian.

"Berdasarkan formasi dan proporsional, apakah berdasarkan jumlah jemaah terbanyak atau jumlah masa tunggu yang terlama, waiting listnya" jelasnya.

"Mudah-mudahan Kalbar nanti juga mendapatkan tambahannya, kalau dapat tambahannya boleh berpengaruh ada tambahan kloter, untuk berapa (jumlah penambahannya) tentu kami juga masih menunggu," tandasnya.

Kakanwil Kemenag Ungkap Peluang Kalbar Dapat Tambahan Kuota Haji 2024

Biaya Haji 2024

Terakhir, Muhajirin Yanis mengungkapkan biaya Haji 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.

"Pertama kita bersyukur Pemerintah bersama DPR khususnya Komisi VIII telah bersepakat menetapkan lebih awal tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," ujarnya saat menjadi narasumber di Tribun Pontianak Podcast edisi Rabu 27 Desember 2023.

"Untuk tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 93.410.286 atau Rp 93,4 juta," ungkapnya.

Muhajirin menjelaskan bahwa angka Rp 93,4 juta adalah BPIH secara keseluruhan.

Nantinya, para jemaah Haji hanya dibebankan membayar atau melakukan pelunasan terhadap 60 persen dari BPIH secara keseluruhan tersebut.

Adapun sisa 40 persen dari BPIH secara keseluruhan akan ditanggulangi dari nilai manfaat uang setoran awal para jemaah yang sebesar Rp 25 juta yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Jika dikalkulasikan, 40 persen dari BPIH secara keseluruhan yang sebesar Rp 93,4 juta tersebut adalah sama dengan Rp 56,04 juta.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved