Kemenkumham Kalbar Kirim 3 WBP Narkotika ke Nusakambangan

Menurutnya, sebagai upaya pencegahan, sebanyak tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Kalimantan Barat pada Selasa 5 Desember 2023 siang memindahkan tiga warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Kalimantan Barat pada Selasa 5 Desember 2023 siang memindahkan tiga warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Nusakambangan.

Diketahui ketiga WBP kasus Narkotika yakni Amzarullah (29) yang di vonis hukuman pidana penjara seumur hidup sejak tahun 2021, Ahmad Syarif (31) vonis 5 tahun 6 bulan sejak tahun 2022 dan Sahabudin (51) vonis 15 tahun sejak tahun 2018.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito mengatakan Divisi Pemasyarakatan terus melakukan deteksi dini masuknya narkotika ke Lapas maupun rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Kalimantan Barat.

Menurutnya, sebagai upaya pencegahan, sebanyak tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan, pada Selasa 5 Desember 2023 kemarin

“Pemindahan ketiga warga binaan itu ke Nusakambangan dilakukan berdasarkan penilaian mitigasi resiko dan implementasi Undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Tito saat menyampaikan keterangan pada acara refleksi akhir tahun di kanwil Kemenkumham Kalbar pada Rabu 27 Desember 2023.

Baca juga: Pesta Kembang Api Diperbolehkan pada Malam Tahun Baru, Windy Imbau Koordinasi dengan Pihak Terkait

Selain memindahkan tiga warga binaan ke Lapas Narkotika Nusakambangan, lanjut Tito, pihaknya jug telah memindahkan 664 warga binaan pemasyarakatan yang digolongkan berdasarkan umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan, jenis kejahatan serta kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pembinaan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Kakanwil Tito juga menerangkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan narkotika ke dalam Lapas dan Rutan.

"hasil dari upaya pencegahan itu pada, Sabtu 23 Desember 2023 lalu, Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas IIB Bengkayang berhasil menggagalkan penyelundupan diduga sabu dengan modus disembunyikan ke dalam kardus makanan." Katanya

“Kami juga turut aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum. Tercatat ada sepuluh perjanjian kerjasama Rutan dan Lapas dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi, BNN dengan tujuan pemberantasan peredaran narkoba,” pungkas kepala Kemenkumham Kalbar.(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved