Berita Viral

Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024

Inilah alasan mengapa Fotocopy KTP resmi tak berlaku lagi di aturan terbaru pemerintah terhitung berlaku mulai 1 Januari 2024.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Net
Ilustrasi. Alasan Fotocopy KTP Resmi Tak Berlaku Lagi di Aturan Terbaru Mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan mengapa Fotocopy KTP resmi tak berlaku lagi di aturan terbaru pemerintah terhitung berlaku mulai 1 Januari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi dikutiop dari Kompas.com.

Dimana ia mengatakan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021.

Sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.

Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.

"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh, Sabtu 23 Desember 2023.

Resmi Diblacklist! Inilah Kelompok yang Dilarang Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Mulai 1 Januari 2024

KTP akan digantikan IKD?

Lebih lanjut, Teguh juga angkat bicara mengenai implementasi IKD yang merupakan versi digital dari KTP.

Teguh mengatakan, Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.

"Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja," tandas Teguh.

Meski begitu, Teguh menyampaikan bahwa implementasi IKD memerlukan persiapan-persiapan lanjutan.

Hal tersebut meliputi infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, termasuk regulasi.

"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," imbuh Teguh.

"Kami sedang andai kata IKD itu betul-betul dari sisi pemanfaatannya seperti yang sudah sering saya sampaikan, bisa digunakan untuk semua kementerian lembaga untuk menjadi basis dari layanan publik," sambungnya.

Tantangan implementasi IKD

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa kemungkinan implementasi IKD tidak bisa dilakukan secara 100 persen.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan tersebut, salah satunya adalah jaringan internet yang kurang memadai di beberapa wilayah Indonesia.

Selain itu, tidak semua orang memiliki ponsel sehingga ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan menggunakan IKD.

"Artinya ada sekian persen yang tidak langsung gantikan (KTP menjadi IKD)," ujar Teguh.

Ia menambahkan, IKD sudah diimplementasikan secara bertahap, mulai dari ASN di Dukcapil, kementerian dan lembaga, termasuk pelajar dan mahasiswa.

Viral Media Sosial

Unggahan dengan narasi bahwa fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024 beredar di media sosial X.

Salah satunya diunggah oleh akun @terasjakarta yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Di sisi lain, akun @AboutTNG juga menyampaikan hal yang serupa.

Resmi! Fotocopy KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Akun tersebut menyampaikan, pemerintah mulai menyiapkan perubahan sistem identitas menjadi digital mulai Oktober 2024.

"Nantinya seluruh data yang ada di KTP akan terintegrasi dalam sistem, jadi tak perlu lagi bolak-balik mengisi NIK di lembar formulir," tulis akun itu.

Narasi bahwa fotokopi KTP tidak berlaku berembus usai Dukcapil meminta masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved