Berita Viral

AWAS Nakal! Pemerintah Resmi Ancam Sanksi Tegas TikTok hingga Cabut Izin Usaha

Kementerian Perdagangan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Logo TikTok terbaru. Jangan Nakal! Pemerintah Ancam Sanksi Tegas TikTok hingga Cabut Izin Usaha. 

Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan.

Aturan Baru Khusus TikTok Shop Usai Dibuka Lagi Resmi Diumumkan Mendag Zulhas

Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administratif.

Berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved