Berita Viral
AWAS Nakal! Pemerintah Resmi Ancam Sanksi Tegas TikTok hingga Cabut Izin Usaha
Kementerian Perdagangan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Logo TikTok terbaru. Jangan Nakal! Pemerintah Ancam Sanksi Tegas TikTok hingga Cabut Izin Usaha.
Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan.
• Aturan Baru Khusus TikTok Shop Usai Dibuka Lagi Resmi Diumumkan Mendag Zulhas
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administratif.
Berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE oleh instansi terkait yang berwenang.
Pemblokiran sementara layanan PMSE dilakukan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal PKTN.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
UNGKAP Identitas Asli Salsa Erwina Hutagalung yang Viral Tantang Debat Ahmad Sahroni Soal Kata Tolol |
![]() |
---|
DAFTAR Harga Es Teler Kalina Ocktaranny Terbaru Viral Diburu Pembeli hingga Rela Antre Berjam-jam |
![]() |
---|
Strategi Baru Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Beras Mahal Kini Tembus Rp 15.000 Per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.