Berita Viral

AWAS Nakal! Pemerintah Resmi Ancam Sanksi Tegas TikTok hingga Cabut Izin Usaha

Kementerian Perdagangan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Logo TikTok terbaru. Jangan Nakal! Pemerintah Ancam Sanksi Tegas TikTok hingga Cabut Izin Usaha. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia tak segan-segan kembali mencabut izin TikTok Shop jika terbukti bermain nakal.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya resmi ditutup sejak dua bulan lalu.

Hanya saja, ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama di aplikasi TikTok itu sendiri.

Pemerintah Kembali Ancam Cabut Izin Usaha TikTok, Ini Penyebabnya

Hal itu pun bertentangan dengan Permendag Nomor 31 yang melarang social commerce.

Dalam hal ini adalah TikTok Shop untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

Hal itu diungkap oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim kepada media di jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

“Yah tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31 itu,” tegasnya.

Hal itu berdasarkan Permendag Nomor 31 Bab 8 Pasal 50.

Dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permendag ini akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.

“Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri.

Dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 50 ayat 2.

Kemudian, dijelaskan pula peringatan tertulis akan diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved