Berita Viral

Pemerintah Kembali Ancam Cabut Izin Usaha TikTok, Ini Penyebabnya

Terbaru pemerintah Indonesia melalui Kemendag kembali mengancam akan mencabut izin usaha jika melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Editor: Rizky Zulham
TikTok
Pemerintah Kembali Ancam Cabut Izin Usaha TikTok, Ini Penyebabnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - TikTok baru saja melebarkan kembali sayap usaha di pasar e-commerce Indonesia.

Terbaru pemerintah Indonesia melalui Kemendag kembali mengancam akan mencabut izin usaha jika melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Hal itu terungkap lewat ketegasan Kementerian Perdagangan.

Yang tidak akan segan-segan mencabut izin usaha TikTok jika tak taat aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Berisi tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan Baru Khusus TikTok Shop Usai Dibuka Lagi Resmi Diumumkan Mendag Zulhas

Hal ini menyusul dibukanya kembali TikTok Shop setelah sebelumnya resmi ditutup sejak dua bulan lalu.

Hanya saja, ketika TikTok Shop kembali dibuka, transaksi belanja di TikTok Shop masih dalam satu platform yang sama di aplikasi TikTok itu sendiri.

Hal itu pun bertentangan dengan Permendag Nomor 31.

Yang melarang social commerce dalam hal ini adalah TikTok Shop untuk berdagang dan hanya diperbolehkan untuk promosi.

“Yah tentu harus ada sanksi-sanksi yang ada di Permendag 31 itu,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim kepada media di jakarta, Rabu (20/12/2023).

Sementara itu, dikutip dari Permendag Nomor 31 Bab 8 Pasal 50, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Permendag ini akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dan dimasukkan dalam daftar hitam.

“Selain itu, juga diberikan sanksi pemblokiran sementara layanan PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang;

dan/atau pencabutan izin usaha,” bunyi Pasal 50 ayat 2.

Kemudian, dijelaskan pula peringatan tertulis akan diberikan paling banyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diberikan.

HEBOH TikTok Shop Masih Jualan di Medsos, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah Indonesia

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved