Kanwil DJP Kalbar Optimis Tahun 2023 Penerimaan Pajak Tembus 100 Persen
mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil DJP Kalimantan Barat menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga 30 November 2023 Rp 9,3 triliun atau presentasenya mencapai 87,34 persen.
Sementara target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk Kanwil DJP Kalbar pada 2023 sebesar Rp 10,65 triliun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalbar Dahlia dalam Media Gathering, di Cafe Thing First Thing pada Senin, 18 Desember 2023.
“Kita optimis sampai dengan akhir tahun nanti target ini akan tercapai. Bahkan per hari ini (18 Desember 2023) tingkat kepatuhan pelaporan SPT sudah lebih dari 100 persen.
Jika tahun ini mencapai target, artinya ini merupakan sejarah, karena empat kali secara berturut-turut setiap tahunnya, Kanwil DJP Kalbar bisa mencapai target. Mohon doanya dan dukungannya,” kata Dahlia.
Menurutnya pencapaian ini merupakan kerja keras dari seluruh tim di unit masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. Adapun di Kalbar memiliki tujuh KPP.
Baca juga: Pemkot Serahkan 30 Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas di Hari Disabilitas Internasional
Dahlia mengungkapkan peran media sangat berkontribusi dalam mendorong kinerja perpajakan di Kalbar.
“Capaian tersebut dapat kami peroleh juga karena teman-teman media .Terima kasih dan apresiasi kami berikan atas dukungan yang diberikan media,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Media Gathering kedua dalam tahun 2023 ini dilaksanakan untuk menyampaikan informasi terkini terkait perpajakan.
Satu di antaranya adalah informasi terbaru terkait pemadanan NIK menjadi NPWP.
Dijelaskannya berdasarkan aturan PMK 136/2023, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP terbaru adalah hingga tanggal 30 Juni 2024.
Hingga waktu tersebut, Wajib Pajak masih dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk mengurus segala sesuatu terkait perpajakan secara terbatas.
Namun, setelah tanggal tersebut atau mulai tanggal 1 Juli 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan, Wajib Pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain secara normal,” jelasnya.
Layanan administrasi perpajakan ini termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT Cair Akhir September 2025 ! |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin Minta Pemerintah Hati-Hati Penerapan Rencana Pajak Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.