Info Stimulus

Ingin Mendaftar Kartu Prakerja 2024? Pendaftaran Lanjut Gelombang 63 Dengan Syarat dan Cara Berikut!

Adapun Pemerintah memastikan bahwa Kartu Prakerja akan terus berlanjut ditahun 2024. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Kolase Program Kartu Prakerja 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel mengenai pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2024. 

Bagi anda yang berminat bergabung dengan program pelatihan dari Kartu Prakerja tahun depan.

Perlu mengetahui berbagai infromasi untuk langkah persiapan mendaftar. 

Adapun Pemerintah memastikan bahwa Kartu Prakerja akan terus berlanjut ditahun 2024. 

Pada tahun 2024 nanti gelombang pendaftaran akan mulai dari Gelombang 63.

Pasalnya pada tahun 2023 gelombang pendaftaran ditutup pada gelombang 62.  
 
Gelombang Prakerja terakhir memasuki gelombang ke-62 yang ada pada bulan Oktober 2023 lalu.

Informasi Menuju Era Baru Lewat Program Kartu Prakerja 2024, Simak Peluang dan Informasinya Terkini

Syarat daftar Kartu Prakerja 2024

Merujuk pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun sebelumnya syarat untuk bergabung adalah sebagai berikut: 

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tips Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 62, Pertimbangkan 5 Hal Ini Agar Tujuan Pelatihanmu Berhasil

Sekedar informasi buat kamu yang masih terus menunggu, ada baiknya pantau terus akun Instagram dan Twitter di akun resmi Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja adalah program bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk membantu pencari kerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja dan pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved