Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak Secara Online Selanjutnya Informasi Pemadanan NIK Jadi NPWP 2024!
Hingga tanggal 20 Oktober 2023, sudah sekitar 82,41 persen atau sebanyak 59,03 juta NIK yang telah dicocokkan dengan NPWP.
Hubungi Nomor Telepon Resmi KPP: Anda dapat menghubungi nomor telepon resmi KPP tempat Anda mendaftar NPWP untuk mendapatkan Kode EFIN.
• Segera Lapor SPT, Terakhir 31 Maret 2023! Cara ini Bisa Dilakukan Jika Lupa EFIN Atau Pengajuan Baru
3. Manfaatkan Media Sosial KPP:
DJP juga memberikan opsi cek EFIN melalui akun media sosial KPP setempat, yang dapat ditemukan dengan format nama akun @pajak, diikuti oleh nama daerah.
Gunakan Agen Kring Pajak: Proses ini juga bisa dilakukan melalui agen Kring Pajak, dengan syarat Kode EFIN tersebut sudah diaktifkan.
Jadi, jika Anda membutuhkan Kode EFIN untuk urusan perpajakan, ada beberapa cara yang dapat Anda pilih.
Pastikan untuk mengikuti petunjuk sesuai metode yang Anda pilih.
• Hari Terakhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Website Direktorat Jenderal Pajak Error
Cara pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP.
Adapun, batas akhir diundur hingga 1 Juli 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah menyentuh angka 59,5 juta NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP.
Jumlah ini terbagi menjadi 55,7 juta NIK yang dipadankan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak dan 3,7 juta NIK yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak.
Kemenkeu menargetkan untuk memadankan 72,17 juta NIK dengan NPWP.
Pemadanan NIK menjadi NPWP penting mengingat implementasi sistem Coretax Administration System (CTAS) yang akan datang, di mana NIK akan dijadikan sebagai NPWP utama.
Berikut ini cara untuk lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menentukan batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.
Namun kini, batas akhir pemadanan NIK sebagai NPWP diundur menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/lapor-spt-2022-niii.jpg)