Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak Secara Online Selanjutnya Informasi Pemadanan NIK Jadi NPWP 2024!

Hingga tanggal 20 Oktober 2023, sudah sekitar 82,41 persen atau sebanyak 59,03 juta NIK yang telah dicocokkan dengan NPWP.

Editor: Peggy Dania
Tribun Bali.
LAPOR SPT 2023, Ini Solusi Jika Lupa Pin EFIN hingga Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada awal tahun Januari 2023 pemerintah akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong masyarakat untuk mencocokkan NPWP mereka dengan NIK sebelum tanggal 31 Desember 2023.

Proses pencocokan NPWP dengan NIK dapat dilakukan secara online di situs web djponline.pajak.go.id.

Hingga tanggal 20 Oktober 2023, sudah sekitar 82,41 persen atau sebanyak 59,03 juta NIK yang telah dicocokkan dengan NPWP.

Namun, saat mencocokkan NPWP dengan NIK, wajib pajak mungkin memerlukan Kode EFIN, terutama jika mereka lupa kata sandi atau belum memiliki akun DJP Online.

Kode EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang dikeluarkan oleh DJP kepada wajib pajak dan digunakan sebagai identitas saat bertransaksi elektronik dengan DJP dalam urusan perpajakan.

Batas Akhir Lapor SPT Tanggal 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Kode EFIN harus dijaga kerahasiaannya dan digunakan sebagai alat otentikasi.

Anda mungkin bertanya, bagaimana cara mendapatkan Kode EFIN secara online?

Berikut adalah 5 metode untuk memeriksanya, Dikutip dari Kompas.com 

1. Gunakan Aplikasi M-Pajak:

Sejak 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur cek EFIN melalui aplikasi M-Pajak.

Dalam aplikasi ini, Anda dapat memasukkan data yang diminta, mengikuti instruksi pengambilan foto diri, dan jika berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan Kode EFIN ke alamat email yang terdaftar di DJP.

2. Kirim Email ke KPP:

Anda juga bisa memeriksa Kode EFIN secara online dengan mengirim email ke KPP tempat Anda mendaftar NPWP.

Pastikan untuk memenuhi syarat dan melampirkan data yang diperlukan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved