Public Service
Aturan Beli Gas LPG 3 kg Dengan KTP Tahun 2024, Cek Daftar Masyarakat yang Boleh Menggunakannya!
Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian Gas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Editor:
Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/Tribunnews.com
Dokumentasi Foto Pertamina saat pengecekan stok ketersediaan Gas LPG 3 Kg tahun 2023.
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
• Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Putussibau Sebut Asalkan Tersedia
Berikut cara pendaftaran untuk pembelian gas LPG:
* Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023.
* Datang ke satu pangkalan LPG 3 kg.
* Membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
* Konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan LPG manapun dengan menunjukkan KTP.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/cekNIK
Demikian informasi mengenai pendaftaran pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Semoga bermanfaat. (*)
Tags
Public Service
Gas Elpiji 3 Kg
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kartu Tanda Penduduk
KTP
2024
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.