Public Service
Aturan Beli Gas LPG 3 kg Dengan KTP Tahun 2024, Cek Daftar Masyarakat yang Boleh Menggunakannya!
Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian Gas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.
Satu diantaranya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun pembelian Gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP ini berlaku 1 Januari 2024.
Seperti diketahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di dalam rumah tangga maupun di kalangan pedagang kecil.
Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian Gas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.
Nantinya hanya masyarakat yang sudah terdata saja yang boleh membeli gas bersubsidi tersebut.
Sebagai informasi sekitar 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar LPG untuk memasak.
Jadi mayoritas sebagian besar masyarakat menggunakan Gas Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan memasak.
Agar gas LPG bersubsidi tepat sasaran, jadi pembelian Gas Elpiji 3 Kg dibatasi.
• Resmi Turun Tipis! Harga Gas Elpiji Terbaru Per 13 Desember 2023 di Agen LPG Resmi Seluruh Indonesia
Data kelompok masyarakat yang terdaftar bisa membeli LPG 3 kg, yaitu:
1. Rumah tangga
Kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk.
Menggunakan minyak goreng untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Pengguna LPG 3 kg untuk memasak.
3. Nelayan sasaran
4. Petani sasaran
• Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Putussibau Sebut Asalkan Tersedia
Berikut cara pendaftaran untuk pembelian gas LPG:
* Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023.
* Datang ke satu pangkalan LPG 3 kg.
* Membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.
* Konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan LPG manapun dengan menunjukkan KTP.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/cekNIK
Demikian informasi mengenai pendaftaran pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Semoga bermanfaat. (*)
Public Service
Gas Elpiji 3 Kg
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kartu Tanda Penduduk
KTP
2024
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.