Public Service

Aturan Beli Gas LPG 3 kg Dengan KTP Tahun 2024, Cek Daftar Masyarakat yang Boleh Menggunakannya!

Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian Gas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/Tribunnews.com
Dokumentasi Foto Pertamina saat pengecekan stok ketersediaan Gas LPG 3 Kg tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 Kg dapat lebih tepat sasaran.

Satu diantaranya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun pembelian Gas Elpiji 3 Kg menggunakan KTP ini berlaku 1 Januari 2024

Seperti diketahui bahwa Gas Elpiji 3 Kg sudah menjadi kebutuhan masyarakat, baik di dalam rumah tangga maupun di kalangan pedagang kecil.

Dikutip dari Kompas.com Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian Gas Elpiji 3 Kg wajib menggunakan KTP.

Nantinya hanya masyarakat yang sudah terdata saja yang boleh membeli gas bersubsidi tersebut.

Sebagai informasi sekitar 82,78 persen rumah tangga Indonesia menggunakan bahan bakar LPG untuk memasak.

Jadi mayoritas sebagian besar masyarakat menggunakan Gas Elpiji 3 Kg untuk kebutuhan memasak.

Agar gas LPG bersubsidi tepat sasaran, jadi pembelian Gas Elpiji 3 Kg dibatasi.

Resmi Turun Tipis! Harga Gas Elpiji Terbaru Per 13 Desember 2023 di Agen LPG Resmi Seluruh Indonesia


Data kelompok masyarakat yang terdaftar bisa membeli LPG 3 kg, yaitu:

1. Rumah tangga

Kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk.

Menggunakan minyak goreng untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Pengguna LPG 3 kg untuk memasak.

3. Nelayan sasaran

4. Petani sasaran

Kebijakan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg, Ibu Rumah Tangga di Putussibau Sebut Asalkan Tersedia

Berikut cara pendaftaran untuk pembelian gas LPG:

* Pendataan dilakukan sejak 1 Maret 2023.

* Datang ke satu pangkalan LPG 3 kg.

* Membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga.

* Konsumen bisa melakukan pembelian di pangkalan LPG manapun dengan menunjukkan KTP.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status pendaftaran di subsiditepat.mypertamina.id/LPG/cekNIK

Demikian informasi mengenai pendaftaran pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.  Semoga bermanfaat. (*)
 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved