Tanggapan Warga Pontianak Terkait Pembatasan Pembelian LPG 3 Kilogram, Perlu Sosialisasi
"Nah, kita tidak mengerti yang belum terdata, katanya wajib mendaftar di pangkalan sebelum melakukan transaksi. Di warung tidak tanyain apa-apa," ungk
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemberlakuan pembelian gas melon atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram menggunakan data identitas atau Kartu Identitas Penduduk (KTP) menimbulkan tanggapan beragam di masyarakat.
Per 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram hanya bisa dilakukan oleh warga yang terdata dalam merchant app Pertamina.
"Kita sebagai masyarakat mau tidak mau mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi sosialisasi saat ini masih kurang, seperti apa mekanisme pembeliannya. Kami selaku masyarakat belum menerima informasinya," ujar Warga Kota Pontianak, Lisa (43), Minggu 17 Desember.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengupayakan agar penyaluran LPG melon lebih tepat sasaran.
Upaya yang dilakukan, salah satunya dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan KTP.
Pembatasan LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.
• Duplikasi JK I Solusi Sementara, Kadishub Pontianak Percepatan Pembangunan Jembatan Kapuas III
Sebagai warga Kota Pontianak, Lisa mengaku kerap mendapatkan keberadaan LPG 3 kilogram di warung sembako yang dekat dengan rumah.
"Nah, kita tidak mengerti yang belum terdata, katanya wajib mendaftar di pangkalan sebelum melakukan transaksi. Di warung tidak tanyain apa-apa," ungkapnya.
Warga Pontianak lainnya, Nasrul (60) mengaku penggunaan LPG 3 kilogram di rumahnya per bulan berkisar antara 3 sampai 5 tabung. Ia yang selalu membeli di pangkalan mengaku mendapatkan harga Rp19.000.
"Kalau di warung biasa harganya Rp22 ribu. Sebenarnya kita mampu membeli LPG bright gas atau yang 5,5 kilogram. Hanya saja, terkendala tidak ada pengantaran kerumah. Susah juga kalau kita bawa sendiri," ujarnya yang merupakan pensiunan.
Sebagai masyarakat ia mengaku siap menjalankan regulasi apabila pembelian LPG tidak diperbolehkan untuk kalangan menengah keatas.
"Ikut saja, kalau harus daftar ya daftar. Sejauh ini belum mengetahui informasi pembatasan pembelian LPG 3 kilogram," ujar warga yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir ini. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Mempawah Belajar ke Kota Tepian, Samarinda Jadi Rujukan Tata Kelola Pemerintahan Inovatif |
|
|---|
| Korban Penganiayaan di Jalan Lingkar Sambas, Tayen Sebut Belum Bisa Masuk Kerja |
|
|---|
| Yayasan Kolase dan FINCAPES Libatkan Warga Pontianak Hadapi Ancaman Banjir |
|
|---|
| MISTERI Keracunan MBG Kapuas Hulu! 8 Hari Berlalu, Uji Lab Sampel Belum Keluar dari BBPOM Sanggau |
|
|---|
| Satgas Pastikan Harga Beras di Pasar Teratai Pontianak Barat Sesuai HET |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Viral-Harga-Bright-Gas-Elpiji-3-Kg-Dijual-Rp-35000-Bandingkan-Harga-LPG-3-Kg-Subsidi.jpg)