Berita Viral

Fakta Debt Collector di Pontianak Dipolisikan, Berawal Nagih Kredit HP hingga Kronologi Pengrusakan

Dalam suratnya, wanita tersebut juga protes lantaran tak diizinkan menjenguk sang suami.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif saat memberi keterangan, jumat 15 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Viral seorang wanita di Kota Pontianak menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal suaminya yang ditahan di Polsek Pontianak Barat karena kasus pengrusakan pintu rumah warga.

Dalam suratnya, wanita tersebut juga protes lantaran tak diizinkan menjenguk sang suami.

Menanggapi itu, Kapolsek Pontianak Barat AKP Anuar Syarif menyampaikan bahwa suami dari wanita tersebut ditahan lantaran pada Jumat 8 Desember 2023 ia melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan, dengan cara memaksa dan mengancam anak pelapor untuk menyerahkan handphone miliknya namun ditolak oleh anak pelapor karena handphone tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kredit di kantor pelaku.

Akibat dari aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.

Saat itu, tersangka berinisial A yang berprofesi sebagai penagih dari sebuah perusahaan leasing mendatangi rumah pelapor yang berinisial Y untuk menagih pembayaran kredit handphone, namun ternyata pelapor sudah membayar tagihan melalui karyawan lain, dan hal itu tidak diketahui tersangka.

Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, pelapor lantas membuat LP di Polsek Pontianak Barat.

"Saat dipertemukan di penjagaan depan, mereka tidak menemukan kata sepakat, masing - masing masih dengan opininya sendiri, sampai keluar bahasa yang tidak pantas," ujar Anuar Syarif di Mapolsek Pontianak Barat, Jumat 15 Desember 2023.

Karena tidak ada yang mengalah, dirinya lalu mengembalikan keputusan kepada pelapor, dan pelapor memutuskan melanjutkan kasus ini karena merasa tidak ada itikad baik dari tersangka.

"Sebagai pelayanan masyarakat yang melaporkan, kita tidak mungkin menolak laporan dan kita menerima Laporan tersebut, tetapi untuk langkah mediasi, lalu Restorative Justice terbuka, tetapi itukan harus ada kesepakatan dua belah pihak, apabila sepakat kita fasilitas, tetapi sampai saat itu membuat laporan, tidak ada kata sepakat antara dua belah pihak,'' ujarnya.

Top 3 Pontianak Hari Ini: Debt Collector di Ponbar Dipolisikan, Bisnis Rental Mobil Banjir Bokingan

Kronologi Pengrusakan

Saat kejadian, ia menceritakan bahwa tersangka ketika itu bertemu dengan IC (22) yang merupakan anaknya pertama kali, tersangka lalu menanyakan keberadaan sang ibu, namun IC menyampaikan sang ibu sedang tidak ada di rumah.

Kemudian, tersangka dan IC terlibat cekcok karena tersangka meminta IC memberikan jaminan atas tunggakan pembayaran, bahkan menurut pelapor, tersangka sempat tanpa izin masuk ke rumah pelapor saat itu dengan menggunakan sepatu.

Karena cekcok, tersangka lalu emosi dan memukul pintu kamar dengan menghasilkan suara keras rumah hingga bolong, saat itu pelapor yang berada di dalam kamar langsung keluar.

Saat pelapor keluar, cekcok kembali terjadi, saat itu anak pelapor yang berusia 11 tahun ketakutan akibat aksi dari tersangka.

Pada percekcokan itu, tersangka menyalahkan pelapor karena tidak membayar cicilan, namun ternyata pelapor mengatakan telah membayar cicilan tersebut melalui transfer kepada karyawan lain, namun karyawan tersebut belum menyampaikan ke kantor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved