Info Stimulus

Uptade Pencairan BPNT Bulan Desember 2023 atau Tahap 5, Berikut Cara Cek dan Syarat Penerimanya!

Bansos BPNT yang masih akan cair pada Desember 2023 kepada KPM salah satunya dengan ditransfer atau berupa non tunai. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Informasi terbaru pencairan bantuan sembako BPNT Bulan Desember 2023 atau bantuan sembako yang sudah masuk dalah tahap 5. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek nominal bansos BPNT dibulan Desember 2023 dan ketentuan ditransfer ke KPM seperti apa.

Bansos BPNT yang masih akan cair pada Desember 2023 kepada KPM salah satunya dengan ditransfer atau berupa non tunai. 

Apabil Bantuan sosial BPNT ditransfer kepada penerima manfaat yang memiliki rekening bank tergabung dalam Himbara.

Program BPNT sendiri merupakan salah program bantuan sosial yang rutin disalurkan oleh Kemensos setiap tahunnya. 

Dimana per bulannya, dari Bansos BPNT ini, masyarakat penerima manfaat akan cair Rp200 ribu.

Namun meski begitu dalam beberapa bulan terakhir pencairan dilakukan dengan cara rapel.

Jika Diambil Di Kantor Pos dan KKS, Ini Keterangan SP2D Untuk Pencairan BPNT Tahap 5 Desember 2023

Misalnya dua bulan sekali untuk KPM yang mencairkannya lewat kartu keluarga sejahtera (KKS) bank Himbara.

Dimana penerima manfaat kategori tersebut mendapatkan bantuan sosial BPNT senilai Rp400 ribu rapelan dua bulan.

Sementara bagi KPM yang melakukan pencairan di kantor pos atau melalui PT Pos Indonesia diberikan Rp600 ribu.

Nominal di atas merupakan pencairan untuk rapelan tiga bulan diterima KPM atau penerima manfaat.

KPM bisa mencairkan bansos atau bantuan sosial termasuk BPNT, jika nama terdata di DTKS Kemensos dengan cek di cekbansos.kemensos.go.id.

1. Kunjungi laman DTKS Kemensos atau cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved