Berita Viral

Aturan Baru! Nasib Warga yang Punya e-KTP tapi Tidak Buat IKD

IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun
Ilustrasi IKD. Aturan Baru! Nasib Warga Punya e-KTP tapi Tidak Buat IKD. 

- Surat keterangan pindah

- Pisah Kartu Keluarga

- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK

- Kelahiran WNI memiliki NIK

- Catatan kematian

Aturan Baru PNS, Guru Non Sarjana Kini Bisa Jadi ASN

Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD.

Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.

Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.

IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved