Berita Viral
Aturan Baru! Nasib Warga yang Punya e-KTP tapi Tidak Buat IKD
IKD merupakan aplikasi digital melalui gawai berisi sejumlah data kependudukan yang lebih lengkap dari e-KTP.
Editor:
Rizky Zulham
- Surat keterangan pindah
- Pisah Kartu Keluarga
- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
- Kelahiran WNI memiliki NIK
- Catatan kematian
• Aturan Baru PNS, Guru Non Sarjana Kini Bisa Jadi ASN
Sementara itu, Teguh memastikan e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan IKD.
Keduanya berlaku saling melengkapi karena adanya keterbatasan kondisi di masyarakat.
Dia menyatakan, Ditjen Dukcapil akan melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan di IKD.
IKD akan terus disempurnakan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
"Kita lakukan secara bertahap, maka hambatan-hambatan bisa diminimalisir," jelas Teguh.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait: #Berita Viral
| HAJI 2026 - Cek Batas Akhir Pelunasan BIPIH Lengkap Tanggal dan Jadwal Perjalanan Jemaah Indonesia |
|
|---|
| MERANGKAK! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 8 November 2025 Hasil Prediksi Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| REKOM Daftar HP Flagship Paling Kencang Terbaru Bulan November 2025 Versi AnTuTu |
|
|---|
| Apa Itu Your Algorithm yang Lagi Ramai Dibagikan di Instagram Stories? |
|
|---|
| ALASAN Pabrik Lotte Chemical Indonesia Diresmikan Lengkap Tujuan Proyek Investasi Petrokimia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Nasib-Warga-Punya-e-KTP-tapi-Tidak-Buat-IKD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.