Berita Viral
RESMI! Aturan Baru Beli Tiket Kapal Feri Jelang Libur Nataru 2024
Aturan ini merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru beli tiket Kapal Feri jelang periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 .
Masyarakat yang hendak bepergian melalui jalur darat pada saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), khususnya yang ingin menyeberang ke Pulau Sumatera atau Bali, diimbau melakukan pembelian tiket secara online.
Selain itu, para pengendara yang akan menumpang Kapal Feri juga harus melakukan pemesanan tiket jauh-jauh hari sebelum menuju pelabuhan.
Pasalnya, PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapan aplikasi Ferizy dalam penerapan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket ferry online yang rencananya diberlakukan pada 11 Desember 2023.
Untuk diketahui, pembatasan ini merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
• Silakan Dipesan, Tiket Kapal Pelni untuk Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Sudah Tersedia
Aturan ini merupakan hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, mengatakan, tujuan dari penentuan radius ini adalah untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan penyeberangan yang andal dan berkualitas.
“Ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat Kawasan Pelabuhan,” ujar Shelvy, dalam keterangan tertulis 30 November 2023.
“Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket.
Pada aplikasi di ponsel akan muncul pesan Error," kata dia.
Shelvy juga mengimbau agar koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket.
“Kami juga menghimbau pengguna jasa untuk melakukan pembelian tiket kapal ferry secara mandiri dan memastikan data diri serta kendaraan sudah terisi dengan benar,” ucap Shelvy.
“Dibutuhkan kerjasama tidak hanya dari ASDP dan stakeholder terkait, tetapi juga kepatuhan pengguna jasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Untuk meminimalisir kendala, saat ini pengguna jasa sudah bisa membeli tiket kapal sejak jauh hari atau H-60 keberangkatan.
• Aturan Baru Pesan Tiket Kapal Resmi Berlaku Mulai Hari Ini Senin 11 Desember 2023
Berikut ini lokasi radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket kapal feri:
Kisah Bocah 12 Tahun Penjual Kue di Cengkareng yang Belum Pernah Sekolah |
![]() |
---|
Sertifikat Rumah Lunas Belum Terima, Warga Punsae Diminta Tebus Rp 80 Juta |
![]() |
---|
Siswa SMP di Boyolali Bolos Sekolah Gara-Gara Seragam Rp 841 Ribu, Kisah Pilu 2025 |
![]() |
---|
Ibu Pergi, 5 Anak Terlantar di Gresik Bertahan Hidup Jual Barang Rumah |
![]() |
---|
Ngeri Puluhan Bangkai Kucing di Freezer Solo, Kasus Menggemparkan 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.