Polisi Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Boyan Tanjung Kapuas Hulu
Terakhir barang bukti dari tangan ABS adalah, 3 paket sabu seberat 3,46 gram, kantong klip kosong, Plastik hitam kecil, Alumunium foil, Kantong plasti
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas Hulu, kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka yaitu, beranisial SPD, MD dan ABS. Dimana penangkapan tersebut ada dua lokasi berbeda, yaitu Desa Nanga Boyan dan Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.
Sedangkan barang bukti berhasil diamankan dari tangan pelaku SPD seperti 1 paket sabu seberat 0,87 gram, kantong plastik klip kosong, lembar tissue, kantong plastik hitam kecil, kotak handphone, handphone Android, Kantong plastik putih dan dua unit Handphone.
Kemudian dari MD ditemukan barang bukti yaitu, 5 paket sabu sebanyak 1,47 gram, 4 buah kaca pirex, 1 buah korek api gas, 2 buah sedotan putih, 1 sedotan untuk sendok, 1 alat hisap sabu (Bong), Lembar tissue, Kantong plastik klip kosong, Kantong plastik hitam kecil, dan Kotak rokok beserta 5 batang rokok.
Terakhir barang bukti dari tangan ABS adalah, 3 paket sabu seberat 3,46 gram, kantong klip kosong, Plastik hitam kecil, Alumunium foil, Kantong plastik putih berisikan kopi, dan Handphone.
• Kapolres Kapuas Hulu Beri Penghargaan ke Satreskrim dan Satnarkoba
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan menyampaikan bahwa, pengungkapan narkoba pada Selasa 5 Desember 2023, dan ikut berkat informasi dari masyarakat, dimana adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Kecamatan Boyan Tanjung.
"Pengungkapan ini menunjukkan kerjasama antara Kepolisian, dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkapnya, Senin 11 Desember 2023.
Kasat Reskrim Narkotika Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali menyampaikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk saat ini proses Hukum para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk melakukan proses lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Ketua Baznas Kalbar Ajak Umat Salurkan Zakat dan Sedekah Lewat Masjid Sekitar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| UPGRI Pontianak Jadi Pelopor Penggerak Literasi Digital di Kalbar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tenggelamnya Kapal Kayu, Dishub Kubu Raya Tekankan Pentingnya Keselamatan Penumpang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dua Tahun Vakum, Pengusaha Tahu di Sukadana Kembali Bangkit Berkat Program MBG | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS - Sejumlah Siswa SD Islam Tahfidz Putussibau Keracunan MBG | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.