Info Stimulus

Progress penyaluran PKH dan BPNT hampir 100 persen 2023, Ada Agenda yang Direncanakan Kemensos 2024!

Selanjutnya tahun 2024 Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat penting mengenai pemantauan bansos PKH.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pengambilan Bansos dikantor Pos dengan rincian PKH dan BPNT sudah mencapai hingga 100 persen ditahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bansos PKH disalurkan ke lebih dari 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

Sedangkan BPNT disalurkan ke lebih dari 18 juta KPM.

Kedua Bansos itu disalurkan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Kartu KKS.

Selanjutnya tahun 2024 Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan surat penting mengenai pemantauan Bansos PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah dua Bansos reguler yang rutin disalurkan oleh pemerintah.

Bantuan sosial itu tidak hanya digelontorkan oleh Kemensos begitu saja, melainkan juga dilakukan pemantauan pasca disalurkan.

Terkait dengan pemantauan tersebut, ada agenda penting yang direncanakan oleh Kemensos.

Dilansir dari YouTube Diary Bansos , agenda penting yang dimaksud adalah monev dengan cara wawancara.

Hal itu tertuang dalam surat penting yang diterbitkan Kemensos.

Mekanisme Penyaluran Bansos Beras 10 Kg Desember 2023, Apakah Bisa Diwakilkan Pengambilannya?

Selajutnya akan ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang dipilih oleh pendamping sosial masing-masing untu diwawancarai.

Mereka akan ditanya mengenai pemanfaatan Bansos PKH. Misal pemilik komponen anak SD akan ditanya berapa persen alokasi dana Bansos yang dipakai untuk mencukupi kebutuhan anaknya.

Proses wawancara itu akan berlangsung hingga 20 Desember 2023 mendatang.

Mekanisme penyalurannya melalui dua cara yakni PT Pos Indonesia dan Kartu KKS.

PIP Kemdikbud Sampai 31 Desember 2023 Untuk Anak Sekolah Cair di Rekening BNI-BRI, Bagaimana 2024?

Nominal yang didapatkan berbeda-beda, tergantung dari komponen dari KPM tersebut.

- Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.

- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.

- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.

- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.

- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved