Lokal Memilih

Bawaslu Temukan Caleg di Kapuas Hulu Pasang APK Tak Sesuai Aturan

Padahal akui Mustaan, Bawaslu Kapuas Hulu sudah melakukan upaya pencegahan, agar pemilik APK memindahkan ke tempat-tempat yang sesuai.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan saat ditemui di kantornya, Minggu 10 Desember 2023 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Mustaan menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran atau temuan kegiatan Kampanye, yang sudah berlangsung selama 12 hari di wilayah Kapuas Hulu.

"Hanya saja ada beberapa Caleg yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan SK KPU No 471 tentang lokasi pemasangan alat peraga Kampanye, dan tempat Kampanye rapat umum dalam Pemilu 2024, serta tidak sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 tentang Kampanye," ujarnya, Minggu 10 Desember 2023.

Padahal akui Mustaan, Bawaslu Kapuas Hulu sudah melakukan upaya pencegahan, agar pemilik APK memindahkan ke tempat-tempat yang sesuai dengan SK KPU Kapuas Hulu No 471 atau sesuai PKPU 15 tahun 2023.

"Sudah jelas aturannya tidak boleh memasang APK pada tempat dilarang, seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan atau yang diatur dalam pasal 71 Undang - Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ucapnya.

Masih Banyak APK Terpasang di Tempat-tempat yang Dilarang, Ini Kata Ketua Bawaslu Pontianak

Dimana jelas Mustaan, selama ini pihaknya melakukan pencegahan dengan cara cara persuasif, humanis dan hubungan personal, yang baik kepada seluruh peserta pemilu, dengan harapan pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta Jurdil.

"Pastinya kami selalu stanbay untuk memastikan setiap proses atau tahapan dalam pengawasan Pemilu, diantaranya adalah masa Kampanye, dimana wajib Caleg mengantongi STTP dari Kepolisian, dan melakukan sosialisasi partisipatif kepada kepala desa, perangkat desa, BPD dan BUMDes, tokoh adat, tokoh agama dan stakeholder yang ada di desa,"  ujarnya.

Sedangkan rawan pelanggaran saat Kampanye, kata Mustaan adalah, Kampanye diluar jadwal, pemasangan APK tidak sesuai SK KPU 471 dan PKPU 15 tahun 2023 serta melanggar pasal 71 Undang - undang No 7 tahun 2017. Kampanye rapat umum baru bisa dilaksanakan 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

"Jadi kegiatan yang berupa panggung hiburan rakyat dilapangan terbuka belum bisa," ungkapnya.

Diimbau kepada peserta pemilu atau caleg hendaknya melaksanakan kegiatan Kampanye, serta pemasangan APK mesti sesuai PKPU 15 dan SK kpu 471 serta memperhatikan dan atau tidak melanggar hal - hal yang diatur dalam pasal 280, 281 dan 282 dan 283 undang - undang No 7 tahun 2017. 

Bawaslu Kalbar Segera Tertibkan APK di Tempat Terlarang

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved