Lokal Memilih

Masih Banyak APK Terpasang di Tempat-tempat yang Dilarang, Ini Kata Ketua Bawaslu Pontianak

"Bawaslu kota hari ini mulai kirim imbauan ke peserta pemilu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 3 Desember 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memasuki hari ke-6 masa kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK) milik para Peserta Pemilu masih bertebaran di area-area yang dilarang di Kota Pontianak.

Pantauan Tribun Pontianak, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada dan Jalan Tanjungpura misalnya, masih banyak APK milik para caleg maupun capres-cawapres yang masih terpasang.

Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Pontianak Nomor 71 Tahun 2023 kawasan-kawasan tersebut merupakan salah satu area yang dilarang berdirinya APK.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan mengatakan pihaknya hari ini telah mulai melayangkan imbauan kepada para peserta pemilu mengenai area-area yang dilarang didirikannya APK.

Jaga Pemilu Damai 2024, Polsek Sungai Pinyuh Sebar Imbauan Kamtibmas Kapolres Mempawah

"Bawaslu kota hari ini mulai kirim imbauan ke peserta pemilu," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 3 Desember 2023.

Untuk tindaklanjut mengenai penanganannya, kata Ridwan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dgn KPU dan Satpol-PP untuk penanganannya," ucapnya.

Selain itu, lanjut Ridwan, pihaknya juga akan segera mendata APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang.

"Kami juga segera akan mendata APK yang di jalan protokol," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved