Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Erfan Prasetyo Karolog Polda Kalbar yang Baru, Segini Jumlahnya

Mutasi tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 pada Kamis 7 Desember 2023

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Erfan Prasetyo Karolog Polda Kalbar yang Baru dan LHKPN 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Erfan Prasetyo dalam artikel ini.

Erfan Prasetyo merupakan Kepala Biro Logistik (Karolog) Polda Kalbar yang baru.

Ia menggantikan Kombes Pol Cahyo Widagdo.

Kombes Pol Erfan Prasetyo sendiri sebelumnya merupakan Karolog di Polda Bengkulu.

Selain dari Erfan prasetyo, ada sejumlah pergeseran di lingkungan Polda Kalbar.

Diantaranya adalah Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto yang menjadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalbar menggantikan Kombes Pol Mohammad Iqbal.

Baca juga: Rutin Lapor LHKPN, Segini Harta Kekayaan Fannky Ani Sugiharto Dirlantas Polda Kalbar yang Baru

Kombes Pol Mohammad Iqbal mendapatkan amanah jabatan baru sebagai Direktur Samapta Polda Daerah istimewa Yogyakarta.

Selanjutnya jabatan Irwasda dari Brigjen Pol Reguel Siagian kepada Kombes Pol Sigit Jatmiko yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Daerah istimewa Yogyakarta.

Lalu jabatan Kapolres Sekadau berpindah dari AKBP Suyono ke AKBP Dr I Nyoman Sudama.

Mutasi tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP/2023 pada Kamis 7 Desember 2023 yang di tandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebagai pejabat, keempat pejabat baru dilingkungan Polda Kalbar itu sejatinya diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Baca juga: Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Tabana Bangun, Intip Jumlah Harta Kekayaan Yan Fitri Halimansyah

Kantor Polda Kalbar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak
Kantor Polda Kalbar yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak (Humas Polri/Net)

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved