Lokal Memilih

KPU Sintang Butuh 10.563 Anggota KPPS, Syarat Wajib Lampirkan Surat Kesehatan

Syarat kedua yakni pendaftar melengkapi surat keterangan sehat, termasuk di dalamnya melampirkan kondisi tensi darah, gula darah dan kolesterol.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KPU SINTANG
Anggota KPU Sintang, divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Endang Kusmiyati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibuka mulai tanggal 11-20 Desember 2023.

Total anggota KPPS yang dibutuhkan untuk mengisi 1.509 TPS yang tersebar di 406 desa dan kelurahan di Kabupaten Sintang mencapai 10.563. Angka ini, belum termasuk tambahan 2 orang petugas keamanan dan ketertiban dalam satu TPS.

Beda dengan pemilu sebelumnya, tahun 2024 ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peminat yang ingin melamar menjadi anggota KPPS. Hal ini, untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa seperti pemilu tahun 2019 lalu.

Ada dua poin terkait syarat kesehatan yang wajib dipenuhi. Pertama, dari sisi usia dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

KPU Pontianak Butuh 14.770 Petugas KPPS Pada Pemilu 2024

Syarat kedua yakni pendaftar melengkapi surat keterangan sehat, termasuk di dalamnya melampirkan kondisi tensi darah, gula darah dan kolesterol.

"Kali ini kita mengantisipasi kpps yang akan direkrut nanti harus melampirkan keterangan sehat jasmani dan rohani. Lalu, ada hasil pemeriksaan terkait hipertensi, kadar gula darah kolestor. Ada 10 sebenarnya termasuk jantung, stroke, tapi yang wajib dilampirkan pada persyaratan itu 3 tadi," kata Endang Kusmiyati, Anggota KPU Sintang, divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Kamis 7 Desember 2023.

Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan terkait kesehatan para KPPS, KPU Sintang juga akan berkoordinasi dengan Pemda, Dinas Kesehatan dan BPJS.

"Nanti kami koordinasi dengan pemda supaya nanti ada jaminan kesehatan diberikan pada KPPS yang akan bekerja," kaya Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto.

Bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan sulit mengakses Puskemas atau rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan sehat, KPU memberikan keringanan dengan hanya membuat surat pernyataan bermatrai.

"Kalau mereka kesulitan mendapatkan surat keterangan dokter seperti di daerah pedalaman biaya besar kalau harus pergi ke puskemas, nanti bisa menggunakan surat pernyataan sehat bermatrai," kata Edi. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved