Rutan Kelas IIA Pontianak Ajukan 14 Warga Binaan untuk Dapatkan Remisi Khusus Natal

"14 warga binaan ini baru kita ajukan kekementrian, dan finalnya menunggu SK dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditandatangani Mentri hukum d

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadan saat ditemui Selasa 5 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sedikitnya 14 Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak diajukan untuk mendapatkan remisi khusus hari Raya Natal 2023.

Dari 14 warga binaan tersebut, 3 WBP diajukan mendapatkan remisi 15 hari dan 11 orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan.

Ke 14 warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 3 WBP kasus Narkotika, 1 kasus korupsi dan 10 Pidana Umum.

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadan menyampaikan pada tahun ini tidak ada Warga Binaan yang mendapatkan remisi bebas langsung.

Upaya Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Petugas Rutan Pontianak Geledah Kamar Hunian

"14 warga binaan ini baru kita ajukan kekementrian, dan finalnya menunggu SK dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang ditandatangani Mentri hukum dan HAM dan akan dibacakan pada 25 Desember 2023 nanti," ujarnya, Selasa 5 Desember 2023.

14 nama yang diajukan dijelaskan Chairani sudah memenuhi persyaratan yang ada, diantaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, sudah lengkap secara administrasi dari salinan putusan dan eksekusi, serta rekomendasi dari wali pemasyarakatan, dan memenuhi sistem penilaian narapidana.

"WBP yang kita ajukan semua yang memenuhi persyaratan," tuturnya.

Saat ini, warga binaan di Rutan Pontianak berjumlah 980, dengan rincian 3 orang WNA lalu 977 WNI. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved