Kalbar Populer

Kalbar Populer Hari Ini: UMK 2024 di Kalbar Ditetapkan, Bus Singkawang-Kuching Resmi Beroperasi

Kedua, Temuan Mayat di Sandai, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Infografis UMK dan UMP di Kalbar 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Harisson telah menetapkan Upah Minumum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024.

Seperti diketahui sesuai ketentuan dalam PP 51 tahun 2023 paling lambat penetapan UMK tahun 2024 sampai 31 November 2023. 

Dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar, ada dua Kabupaten yang UMK nya dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, yakni Kabupaten Kubu Raya, dan Sekadau. 

Baca selengkapnya disini

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved