Lokal Memilih

KPU Kapuas Hulu Tegaskan Akun Medsos Harus Terdaftar untuk Kampanye

Yusuf menegaskan, akun medsos yang boleh terdaftar paling banyak 20 akun setiap medsos, misalnya akun media sosial Facebook 20 akun ,Twitter 20 akun,

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Teknis pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Terkait kampanye di media sosial (Medsos), Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf menyampaikan bahwa, sudah berjalan dengan baik, namun ada pengaturan secara khusus yang diberikan.

"Dimana akun media sosial yang digunakan untuk kampanye sudah ada batasnya, karena harus didaftarkan dulu ke Bawaslu, sehingga tidak bisa banyak-banyak buat akun," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 1 Desember 2023.

Yusuf menegaskan, akun medsos yang boleh terdaftar paling banyak 20 akun setiap medsos, misalnya akun media sosial Facebook 20 akun ,Twitter 20 akun, Instagram 20 akun, Tiktok 20 aku, WhatsApp 20 akun dan lainnya.

Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Singkawang Ingatkan Parpol Harus Kantongi STTP Kepolisian

"Aturan tersebut sudah kita sampaikan ke semua peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga nanti aku media sosial yang terpantau oleh Bawaslu dan Diskominfotik hanya akun medsos yang sudah terdaftar," ujarnya.

Terkait sanksi pelanggaran kampanye di media sosial, jelas Yusuf, untuk sanksi lebih ke Bawaslu, sementara KPU hanya lebih mengarahkan agar peserta pemilu terbit dalam kampanye melalui media sosial.

"Artinya kami lebih ke supaya peserta pemilu tidak melakukan kampanye hitam dan kampanye bohong atau Hoax di media sosial," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved