Bupati Muda Berharap Desa di Kubu Raya Taat Pajak

"Sehingga diharapkan kepala daerah dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan saat membuka secara resmi Kegiatan Optimalisasi Perpajakan Pengelolaan APBDes Kabupaten Kubu Raya dan Sosialisasi Antikorupsi pada Kamis 30 November 2023, kegiatan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Digelarnya Kegiatan Optimalisasi Perpajakan Pengelolaan APBDes Kabupaten Kubu Raya dan Sosialisasi Antikorupsi pada Kamis 30 November 2023, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan berharap seluruh Desa se-kabupaten Kubu Raya untuk taat bayar pajak.

Kegiatan yang bertujuan untuk mendorong desa taat pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Kegiatan yang dibuka Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan itu diikuti seluruh kepala desa dan kepala urusan keuangan serta bendahara desa se-Kubu Raya di di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya

Kepala KPP Pratama Kubu Raya Sri Pahlawati Hadiningrum mengungkapkan pemerintah desa di Kubu Raya termasuk baik dalam hal pembayaran pajak dari APBDes.

Di mana rata-rata rasio pembayaran pajak dibandingkan anggarannya sudah mencapai 2,6 persen. Sementara Kalimantan Barat sendiri baru di angka 1,6 persen. Namun ia berharap rasio tersebut dapat ditingkatkan lagi.

Baca juga: Polres Kubu Raya Ungkap Kronologi Kebakaran 11 Ruko di Jalan Adisucipto Km 9

“Jadi sebenarnya sudah bagus. Cuma memang ada daerah lain yang lebih tinggi lagi angkanya yakni tiga persen. Jadi seharusnya Kubu Raya juga bisa. Karena anggaran desa itu kan relatif sama antardaerah. Kecuali untuk desa-desa baru. Sehingga kita berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten untuk bagaimana APBDes ini pajaknya yang sudah dipungut atau dipotong disetorkan juga,” jelasnya.

Sri mengatakan pihaknya bersama pemerintah kabupaten berupaya memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah desa tentang kewajiban perpajakan. Hal itu guna menghindari dikenakannya sanksi perpajakan.

“Selain itu kita juga sampaikan adanya ketentuan pidana sesuai undang-undang perpajakan apabila instansi pemerintah desa dan semua wajib pajak apabila sudah memungut pajak tetapi tidak menyetorkannya," terangnya.

Sri menuturkan pentingnya penerimaan pajak. Di mana pajak yang disetorkan nantinya akan kembali ke pemerintah daerah untuk menunjang pembangunan daerah.

"Sehingga diharapkan kepala daerah dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pihaknya akan menyempurnakan sistem tata kelola keuangan desa. Di mana nantinya akan dibuat sistem terpadu Siskeudes dan CMS Desa. Hal itu untuk mengatasi masih adanya tingkat kepatuhan yang rendah.

“Kita ingin memperbaiki sistem. Memang tingkat kepatuhan tentu masih ada yang kurang. Kita ingin buat satu sistem yang sudah terpadu yakni Siskeudes dan Cash Management System' (CMS) Desa. Supaya semuanya bisa runut,” jelasnya.

Muda berharap semua desa taat membayar pajak. Karena nantinya pajak tersebut akan kembali ke desa dalam bentuk program-program pembangunan.

“Seperti kesehatan, misalnya, bagaimana kita bisa membebaskan biaya berobat untuk masyarakat. Itulah dari pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat juga,” pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved