Lokal Memilih

Masuki Masa Kampanye, Bawaslu Sambas Minta Peserta Pemilu Taat Aturan

Kemudian, lanjut dia, aturan yang tertera dalam SK Bupati nomor 655/kesbangpolinmas/2023. Serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan tahapan kampan

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak/Imam Maksum
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti mewanti-wanti peserta pemilihan legislatif maupun pilpres menaati peraturan yang berlaku, Kamis 30 November 2023.

Yesi Mayasanti menjelaskan masa kampanye sudah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Dalam tahapan kampanye ini kami dari Bawaslu Kabupaten Sambas mengimbau kepada peserta pemilu yang sedang berkontestasi dalam pileg, pilpres 2024 agar mematuhi aturan yang ada," katanya.

Aturan yang dimaksud, kata Yesi, yakni UU 7 tahun 2017, PKPU 15 dan 20 tahun 2023, SK KPU terkait lokasi pemasangan APK dengan nomor surat 309 tahun 2023.

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi Terlarang Dipasang APK di Mempawah

Kemudian, lanjut dia, aturan yang tertera dalam SK Bupati nomor 655/kesbangpolinmas/2023. Serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan tahapan kampanye.

Lebih lanjut, berkaitan pemasangan alat peraga kampanye (APK) selain memasang di tempat yang dibolehkan, peserta pemilu juga harus mendapatkan izin secara tertulis dari tuan rumah atau pemilik tanah jika APK dipasang di area pribadi.

"Dalam tahapan kampanye juga diingatkan kepada peserta pemilu yang ingin berkampanye harus mendapatkan izin dari kepolisian dengan diterbitkannya STTP dari polres," ujarnya.

"Jangan sampai peserta pemilu melibatkan, mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tim kampanye sesuai dengan pasal 280 UU no 7 tahun 2017," terangnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved