Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi Terlarang Dipasang APK di Mempawah

Lebih lanjut Munawaroh turut menyampaikan bahwa di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah, ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk memasang

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mempawah, Munawaroh ketika ditemui, Kamis 26 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tahapan masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga nantinya pada 10 Februari 2024.

Oleh sebab itu, pada masa Kampanye yang sudah dimulai ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah juga telah mengeluarkan SK tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum di Tempat Umum dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mempawah.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mempawah, Munawaroh, mengatakan bahwa KPU Mempawah telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Mempawah.

"KPU Mempawah telah menetapkan titik lokasi APK yang diperbolehkan, yakni di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah sepanjang tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum, dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Munawaroh, Kamis 30 November 2023.

Lebih lanjut Munawaroh turut menyampaikan bahwa di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah, ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

"Nah, untuk pemasangan APK intinya semua jalan dibolehkan, kecuali yang dilarang pada beberapa titik setiap wilayah Kecamatan," tegas Munawaroh.

Ini Wajah Baru Asisten Ekbang Kesra dan Kadis Sosial Pemkab Mempawah!

Launching Penggunaan Aplikasi Srikandi & GNSTA, Ini Paparan Kadis Perpustakaan Kearsipan Mempawah

Munawaroh turut memaparkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK untuk di 9 Kecamatan se-Kabupaten Mempawah, sebagai berikut:

1. Mempawah Hilir

Di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Taman Teratai, Taman Amalia Rubini, Taman Water Front, Taman Bestari, Taman Tugu Tani, Taman Adi Pura, Taman Benteng. Kemudian disepanjang bahu jalan dan diatas atau dalam parit dimulai dari kantor BPBD (Jalan Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah) sampai dengan simpang Taman Benteng (Kelurahan Terusan), dan Terminal Mempawah.

2. Mempawah Timur

Di wilayah Kecamatan Mempawah Tumur ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Simpang tiga turun jembatan arah Antibar dan Pulau Pedalaman, Simpang Tiga masuk ke arah GOR Opu Daeng Manambon, lokasi GOR Opu Daeng Manambon, Simpang Tiga Kelurahan Pasir Wan Salim masuk ke Desa Pasir Panjang, simpang tiga Antibar tugu Garuda, tikungan sepanjang jalan mulai dari tikungan gardu induk PLN Senggiring sampai dengan sebelum toko Albasyiroh.

3. Sungai Kunyit

Di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Tikungan Desa Semudun, tikungan Sungai Tanjung Desa Sungai Dungun, tikungan Desa Sungai Limau depan PT EUP, tikungan Desa Sungai Kunyit Laut depan PT Pelindo.

4. Sungai Pinyuh

Di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Taman Simpang Tiga Tugu Pasar Sungai Pinyuh, Terminal Sungai Pinyuh.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved