Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Ini Lokasi Terlarang Dipasang APK di Mempawah
Lebih lanjut Munawaroh turut menyampaikan bahwa di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah, ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk memasang
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tahapan masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga nantinya pada 10 Februari 2024.
Oleh sebab itu, pada masa Kampanye yang sudah dimulai ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah juga telah mengeluarkan SK tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum di Tempat Umum dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Mempawah.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Mempawah, Munawaroh, mengatakan bahwa KPU Mempawah telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Mempawah.
"KPU Mempawah telah menetapkan titik lokasi APK yang diperbolehkan, yakni di seluruh wilayah Kabupaten Mempawah sepanjang tidak mengganggu ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum, dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Munawaroh, Kamis 30 November 2023.
Lebih lanjut Munawaroh turut menyampaikan bahwa di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah, ada beberapa titik lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
"Nah, untuk pemasangan APK intinya semua jalan dibolehkan, kecuali yang dilarang pada beberapa titik setiap wilayah Kecamatan," tegas Munawaroh.
• Ini Wajah Baru Asisten Ekbang Kesra dan Kadis Sosial Pemkab Mempawah!
• Launching Penggunaan Aplikasi Srikandi & GNSTA, Ini Paparan Kadis Perpustakaan Kearsipan Mempawah
Munawaroh turut memaparkan lokasi-lokasi yang dilarang dipasang APK untuk di 9 Kecamatan se-Kabupaten Mempawah, sebagai berikut:
1. Mempawah Hilir
Di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Taman Teratai, Taman Amalia Rubini, Taman Water Front, Taman Bestari, Taman Tugu Tani, Taman Adi Pura, Taman Benteng. Kemudian disepanjang bahu jalan dan diatas atau dalam parit dimulai dari kantor BPBD (Jalan Daeng Manambon, Desa Kuala Secapah) sampai dengan simpang Taman Benteng (Kelurahan Terusan), dan Terminal Mempawah.
2. Mempawah Timur
Di wilayah Kecamatan Mempawah Tumur ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Simpang tiga turun jembatan arah Antibar dan Pulau Pedalaman, Simpang Tiga masuk ke arah GOR Opu Daeng Manambon, lokasi GOR Opu Daeng Manambon, Simpang Tiga Kelurahan Pasir Wan Salim masuk ke Desa Pasir Panjang, simpang tiga Antibar tugu Garuda, tikungan sepanjang jalan mulai dari tikungan gardu induk PLN Senggiring sampai dengan sebelum toko Albasyiroh.
3. Sungai Kunyit
Di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Tikungan Desa Semudun, tikungan Sungai Tanjung Desa Sungai Dungun, tikungan Desa Sungai Limau depan PT EUP, tikungan Desa Sungai Kunyit Laut depan PT Pelindo.
4. Sungai Pinyuh
Di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Taman Simpang Tiga Tugu Pasar Sungai Pinyuh, Terminal Sungai Pinyuh.
5. Anjongan
Di wilayah Kecamatan Anjongan ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Sepanjang jalan TNI 643 Moton, sepanjang Jalan Desa Dema dan Pak Bulu Jalan Raya ABRI Pladis.
6. Toho
Di wilayah Kecamatan Toho ini ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, yakni: Simpang tiga Toho Ilir, dari area PT Tirta Sukses Perkasa (Club) sampai dengan Gapura Batas Desa antara Desa Pak Laheng dan desa Toho Ilir.
7. Sadaniang
Di wilayah Kecamatan Sadaniang yang dilarang dipasang APK, yakni semua jembatan yang menjadi fasilitas umum.
8. Segedong
Di wilayah Kecamatan Segedong yang dilarang dipasang APK, yakni Simpang tiga antara jembatan dan jalan masuk Segedong.
9. Jongkat
Di wilayah Kecamatan Jongkat yang dilarang dipasang APK, yakni Tikungan Wajok Hulu, tikungan Wajok Hilir Simpang Empat, Simpang Sungai Nipah, Simpang Peniti Luar, Terminal Jungkat.
"Pada intinya, larangan APK ini juga dilarang dipasang di semua jembatan yang menjadi fasilitas umum, tiang listrik, pohon, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah termasuk halaman pagar atau tembok, dan fasilitas lainnya yang menggangu ketertiban umum, hal ini berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Mempawah," tutup Munawaroh menjelaskan.
JPN Mundur, Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA Rp 125 Triliun secara Pribadi |
![]() |
---|
Intip Besaran Gaji Ketua KPU dan Anggota di Tingkat Kabupaten, Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Uji Petik PDPB, Bawaslu Mempawah Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat |
![]() |
---|
GADUH Plintat Plintut KPU Batalkan Keputusan No 731 Tahun 2025 Tentang Pembatasan Dokumen Capres |
![]() |
---|
Alasan KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres dan Cawapres Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.