Empat Dayak Iban di Kapuas Hulu Dapat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

"Dimana berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ucapnya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sekda Kapuas Hulu H Mohd Zaini (tengah), saat foto bersama usai menyerahkan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Iban di Kapuas Hulu, Rabu 29 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini menyampaikan, dirinya mewakili Bupati Kapuas Hulu, telah menyerahkan surat keputusan Bupati Kapuas Hulu, tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Iban di Kapuas Hulu.

Dimana ada empat surat keputusan Bupati Kapuas Hulu terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak iban yaitu, Dayak Iban Menua Ngaung Keruh Ketemenggungan Iban Batang Lupar Desa Labian Kecamatan Batang Lupar

Terus pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak iban Menua Kedungkang Ketemenggungan Iban Batang Lupar Desa Sepandan Kecamatan Batang Lupar.

Kemudian, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak iban Menua Sungai Tebelian Ketemenggungan Jalai Lintang Desa Langan Baru Kecamatan Embaloh Hulu.

Terakhir, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak iban Menua Engkrejai Sungai Luar – Sungai Long Ketemenggungan Iban Batang Lupar Desa Sungai Abau Kecamatan Batang Lupar.

Baca juga: Bawaslu dan KPU Kapuas Hulu Akui Belum Ada Pelanggaran Kampanye

Sekda Kapuas Hulu mengucapkan selamat kepada keempat masyarakat hukum adat karena telah berhasil mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Semoga dengan diterimanya pengakuan dan perlindungan ini, bisa untuk lebih meningkatkan kepedulian, perlindungan dan pelestarian terhadap lingkungan hidup," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 30 November 2023.

Zaini juga mengajak kepada masyarakat, mengingat kembali makna atau pengertian yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

"Dimana berdasarkan Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ucapnya.

Dimana dalam Permendagri tersebut, bahwa masyarakat hukum adat adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satuan wilayah tertentu secara turun temurun. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved