Lokal Memilih

Bawaslu dan KPU Kapuas Hulu Akui Belum Ada Pelanggaran Kampanye

"Hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye dari masyarakat, kalau ada pasti akan disampaikan ke kawan-kawan Bawaslu," ujarnya kep

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Pemilu serentak 2024, Masa Kampanye 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU di Kabupaten Kapuas Hulu memastikan sudah berjalan beberapa hari ini masa tahapan kampanye Pemilu 2023, di Kapuas Hulu masih aman belum ada pelanggaran.

"Belum ada temuan pelanggaran, masih bisa dicegah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan kepada Tribun Pontianak, Kamis 30 November 2023.

Mustaan mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 di Kapuas Hulu agar mengikuti aturan yang berlaku selama melaksanakan kampanye. "Jangan melakukan pelanggaran kampanye," ungkapnya.

Ketua KPU Kapuas Hulu, M Yusuf menyampaikan bahwa, saat ini masih berlangsung kampanye terbatas dari tanggal 28 November 2023 hingga pada tanggal 10 Februari 2024.

"Hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye dari masyarakat, kalau ada pasti akan disampaikan ke kawan-kawan Bawaslu," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Memasuki Hari ke-3 Masa Kampanye, Bawaslu Kalbar Belum Temui Pelanggaran Pemilu

Terkait kampanye di media sosial, jelas Yusuf, sudah berjalan namun pengaturan secara khusus diberikan, hanya saja KPU mengingatkan kepada akun pengiat medsos saat ini sudah dilaporkan sebelumnya.

"Dimana pengiat akun medsos untuk kampanye sudah ada batasnya, karena harus didaftarkan, sehingga tidak semaunya peserta pemilu membuat akun sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Yusuf menegaskan, akun medsos yang boleh terdaftar paling banyak 20 akun setiap medsos, misalnya akun media sosial Facebook 20 akun ,Twitter 20 akun, Instagram 20 akun, Tiktok 20 aku, WhatsApp 20 akun dan lainnya.

"Aturan tersebut sudah kita sampaikan ke semua peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga nanti aku media sosial yang terpantau oleh Bawaslu dan Diskominfotik hanya akun medsos yang sudah terdaftar," ujarnya.

Terkait sanksi pelanggaran kampanye di media sosial, jelas Yusuf, untuk sanksi lebih ke Bawaslu, sementara KPU hanya lebih mengarahkan agar peserta pemilu terbit dalam kampanye melalui media sosial.

"Artinya kami lebih ke supaya peserta pemilu tidak melakukan kampanye hitam dan kampanye bohong atau Hoax di media sosial," ucapnya.

Sedangkan untuk kampanye terbatas, diwajibkan bagi peserta pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian, agar mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye dari Kepolisian.

"Kalau untuk kampanye terbuka baru dilaksanakan dari tanggal 21 Januari-10 Februari 2024, dan itu akan disusun jadwalnya dari KPU, Bawaslu, instansi terkait, dan peserta partai politik," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved