Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Debat Pilpres Berlangsung Dalam 5 Tahap Mulai 1 Desember 2023, Teknisnya?

Adapun Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan debat capres cawapres mulai Jumat 1 Desember 2023 mendatang. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/kpu.go.id
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 -Berikut adalah gambaran teknis pelaksanaan debat Capres sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum, Adapun pelaksanaan Debat akan berlangsung tahap pertama pada 1 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan akan menggelar lima sesi debat calon presiden-calon wakil presiden (Capres -Cawapres) 2024.

Adapun Komisi Pemilihan Umum akan melaksanakan debat Capres Cawapres mulai Jumat 1 Desember 2023 mendatang. 

Menurut KPU, dari lima sesi debat itu, empat sesi di antaranya digelar di luar DKI Jakarta.

Selain itu jadwal pelaksanaan debat akan berlangsung ditengah pelaksanaan Kampanye

Maka adanya perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Kami punya rencana nanti satu di Jakarta yg empat kalau bisa di luar Jakarta biar diputer mulai dr ujung Indonesia, barat, tengah," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz, Mengutip Kompas.com 

Sementara itu, tiga sesi debat lainnya akan digelar mulai Januari 2024 hingga sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, tema dari setiap sesi debat bakal berbeda-beda. Ia belum mengungkapkan apa tema yang akan diusung saat sesi debat Capres-Cawapres.

"Nanti lima kali debat Capres -Cawapres itu kan alokasi lima (sesi). Sampai akhir 2023, itu dua kali (debat). Kemudian, di awal tahun (2024) sampai nanti jelang akhir masa kampanye, itu tiga kali (debat)," Dikutip dari Kompas.com 

Untuk durasinya, debat Capres -Cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. 

Tahapan Pemilu 2024 Lengkap Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilpres dan Anggota Legislatif Menurut KPU!

Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. 

Pasangan Capres -Cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

Berladasarkan data yang dinukil dari www.kpu.go.id, Diketahui ada tiga pasangan bakal Capres dan Cawapres Pemilu 2024 sudah resmi mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.

Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Agenda Kampanye Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Agenda Kampanye Capres dan Cawapres Pemilu 2024 (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Teknis Debat Pilpres 2024 

Terkait teknis debat Capres -Cawapres Teknis debat pasangan Capres -Cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017. Berikut isinya:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

b. memajukan kesejahteraan umum;

c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Tahapan Pemilu 2024, Inilah 7 Himbauan Pelaksanaan Kampanye Kepada Parpol Menurut Bawaslu!

Jadwal lengkap pelaksanaan Debat Pilpres 2024

Pelaksanaan debat untuk Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ada 5 tahap :

Debat Tahap Pertama :

1 Desember 2023

Debat Tahap Dua :

10 Desember 2023.

Debat Tahap Tiga :

14 Januari 2024.

Debat Tahap Empat :

21 Januari 2024.

Debat Tahap Lima :

4 Februari 2024.

10 Februari 2024 kampanye terakhir.

Pilpres 2024:  Anies Baswedan-Cak Imin Nomor Urut 1, Ini No Urut Ganjar-Mahfud MD dan Prabowo-Gibran

Debat Pertama fokus pada isu lingkungan? 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, kemungkinan besar isu lingkungan akan menjadi salah satu fokus bahasan dalam debat Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Afif dalam seminar publik yang bertajuk "Pandangan Pasangan Capres /Cawapres dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024" di Gedung Pakarti Centre, Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com

"Tapi 99,9 persen isu lingkungan hidup akan masuk menjadi salah satu isu yang diprioritaskan untuk menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat," lanjutnya.

Afif menuturkan, akan ada tim ahli yang merumuskan persoalan isu lingkungan hidup.

Tim ahli sifatnya membantu KPU RI guna merumuskan pertanyaan tentang isu lingkungan.

"Nanti ada tim yang merumuskan soal atau permasalahan seputar isu lingkungan hidup dalam masalah-masalah kebangsaan kita," kata Afif.

Afif mengatakan, KPU RI mempersilakan masyarakat yang peduli pada isu lingkungan untuk memberikan masukan dengan cara bersurat.

Menurutnya, masukan itu nantinya akan diberikan kepada tim ahli sebagai perumus pertanyaan.

Sebagai informasi, saat ini ada tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023.

KPU kemudian melakukanpengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sehari setelahnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved