Kejaksaan Negeri Pontianak Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Barang bukti berupa pakaian, kertas, dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang bukti berupa beragam kosmetik dimusnahkan dengan cara digilas menggun

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Proses pemusnahan beragam barang bukti hasil tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Pontianak, rabu 29 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah inkrah, Rabu 29 November 2023.

Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pontianak, pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto.

Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air yang telah dicampur dengan larutan pembersih.

Lalu, barang bukti pidana berupa senjata tajam dan benda - benda lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong - potong.

Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Dua Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

Barang bukti berupa pakaian, kertas, dimusnahkan dengan cara dibakar, dan barang bukti berupa beragam kosmetik dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stombal.

Pada pemusnahan kali ini, terdapat pula barang bukti sisil Trenggiling yang dimusnahkan dengan cara dibakar, lalu merkuri diserahkan ke dinas Lingkungan Hidup untuk proses pemusnahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 29 perkara orang dan harta benda.

42 perkara tindak pidana umum, dan 45 tindak perkara narkotika.

"Untuk perkara narkotika ganja sebanyak 605 gram, sabu 323 gram, dan ekstasi 23 gram. Ada juga merkuri 12 kg hasil sitaan perkara peti, karena kita tidak memiliki alat untuk memusnahkan, sehingga kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Lalu ada pula 4kg sisik Trenggiling," ungkapnya.

Pada pemusnahan ini, ia katakan kasus yang paling menonjol adalah kasus narkotika dan kasus pencabulan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved