Berita Viral

Resmi Diundur, Simak Cara Mudah Sinkronisasi NIK dan NPWP Terbaru Berakhir Pertengahan 2024

Resmi diundur batas sinkronisasi atau pemadanan NIK KTP dan NPWP berakhir hingga pertengahan 2024

|
Editor: Rizky Zulham
DJP
Ilustrasi. Resmi Diundur, Simak Cara Mudah Sinkronisasi NIK dan NPWP Terbaru Berakhir Pertengahan 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diundur batas sinkronisasi atau pemadanan NIK KTP dan NPWP berakhir hingga pertengahan 2024

Batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi pertengahan 2024.

Sebelum diundur, wajib pajak diminta untuk memadankan NIK dan NPWP sebelum 1 Januari 2024 sebagaimana diumumkan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya @ditjenpajak.

Mundurnya pemadanan NIK dan NPWP disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat 24 November 2023.

Pihaknya mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melakukan validasi sebanyak 59,3 juta orang. Jumlah ini setara dengan 82,4 persen dari totlal 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Cara Mudah Cek NIK Sudah Dipadankan dengan NPWP

"Kami juga membuka virtual desk untuk memberikan asistensi pada waktu wajib pajak mungkin mengalami kesulitan melakukan pemadanan terhadap data dan informasi khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan," ujar Suryo dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Alasan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP diundur

Suryo membeberkan alasan di balik mundurnya batas waktu pemadanan NIK dan NPWP yang awalnya dibatasi pada 31 Desember 2023.

Ia menjelaskan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan menunggu implementasi layanan core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Implementasi PSIAP bakal terlaksana pada 2024 di mana Ditjen Pajak masih melakukan persiapan untuk sistem ini.

Suryo menambahkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pihak terkait guna implementasi interoperabilitas antarsistem.

"Dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasi," jelas Suryo.

"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki," tambahnya.

Konsekuensi jika tidak memadankan NIK dan NPWP

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved