Lokal Memilih

Ketua KPU Pontianak Tegaskan Tidak Boleh Sebar Fitnah Hoaks Isu-isu Sara dan Memecah Belah NKRI

Deni menegaskan dalam pelaksanaannya, kampanye tidak diperkenankan menyebarkan berita fitnah, hoaks, isu-isu sara dan yang memecah belah keutuhan NKRI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 27 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada Selasa 28 November 2023 besok dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengungkapkan pelaksanaan kampanye sejatinya dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan dan pengibaran alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kemudian kampanye di media sosial, kampanye di media masa, rapat umum maupun kampanye dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun pada kampanye yang dimulai 28 November 2023 besok tersebut, para peserta pemilu belum diperbolehkan melakukan kampanye rapat umum, kampanye di media sosial dan belum ada debat kandidat pasangan calon.

Besok Mulai Masa Kampanye, Ini Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Oleh Peserta Pemilu

Deni menegaskan dalam pelaksanaannya, kampanye tidak diperkenankan menyebarkan berita fitnah, hoaks, isu-isu sara dan yang memecah belah keutuhan NKRI.

"Kemudian mempersoalkan dasar negara dan pembukaan UUD 1945 itu juga tidak diperkenankan," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin 27 November 2023.

Selain itu, lanjut Deny para peserta pemilu juga tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan peserta pemilu lainnya.

"Kemudian peserta pemilu juga tidak boleh memakai atribut peserta pemilu lainnya, ataupun merusak alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved